/
Rabu, 07 September 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi SIM (Selebtek.suara.com/Meiko Chan)

Selebtek.suara.com - Masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan adanya program baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak perlu repot lagi mendatangi kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus repot mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). SIM pun bisa dikirim kerumah apabila proses perpanjangan sudah selesai.

Namun, apabila masa berlaku SIM habis, pemilik tidak dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1.SIM Lama

2.E-KTP

3.Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

4.Hasil tes psikologi.

5.Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

Baca Juga: Detik-Detik Bharada E Berubah Pikiran hingga Kesatuan Elit Turun Gunung Selamatkan Orangtua Eliezer, Tak Terbayang Perasaan Ferdy Sambo

6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Setelah dokumen yang diperlukan disiapkan, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:

a. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

b. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

c. Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

Load More