/
Senin, 12 September 2022 | 18:26 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

Selebtek.suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini menjadi korban Hacker Bjorka pada Senin, 12 September 2022.

Hacker Bjorka membocorkan identitas dan data pribadi sejumlah pejabat negara indonesia di media sosial, salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan seperti nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah dan lainnya yang tersebar di media sosial.

Kebocoran data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan ini disebar dalam akun Telegram milik Hacker Bjorka pada senin, 12 September 2022.

Diketahui dari kebocoran data ini, Luhut Binsar Pandjaitan ternyata baru dua kali menjalani vaksin Covid-19 pada tahun 2021, dan belum melakukan Vaksin Booster.

Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan setelah membocorkan identitas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Jika data soal vaksinasi Covid-19 tersebut benar, maka pejabat publik, seperti Luhut tidak patuh oleh aturan yang dia buatnya sendiri.

"Kalau memang data itu betul, maka para pejabat publik itu tidak patuh pada aturan yang mereka buat sendiri dan lebih-lebih dalam upaya penanggulangan pandemi," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili kepada Suara.com, Senin sore.

Padahal, pejabat publik membuat aturan tentang vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam berbagai macam aktivitas masyarakat. Charlie menduga, ada diskriminasi dalam pemberlakuan protokol kesehatan terhadap mereka yang punya kekuasaan.

Baca Juga: Buntut Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Mundur: Mungkin Tidak Salah, tapi Tidak Pantas

"Terlihat hukum tidak berlaku sama bagi mereka yang punya kekuasaan," ucap dia.

Terkait fenomena kebocoran data pribadi, Charlie menyinggung sikap abai dari pemerintah. Kata dia, pemerintah seolah lepas tanggung jawab dan tidak melakukan mitigasi sejak dini.

"Pemerintah abai dalam perlindungan data pribadi. Setidaknya terlihat pemerintah sibuk saling lepas tanggung jawab antar instansi, alih-alih melakukan mitigasi langsung," beber Charlie.

Charlie menambahkan, saat ini perlu ada lembaga independen yang mengurusi soal perlindungan data pribadi.

"Kita butuh lembaga negara independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi. Ini perlu didesakan dalam RUU PDP," tuturnya.

Pada Juli 2022, Luhut mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Load More