Selebtek.suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini menjadi korban Hacker Bjorka pada Senin, 12 September 2022.
Hacker Bjorka membocorkan identitas dan data pribadi sejumlah pejabat negara indonesia di media sosial, salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan seperti nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah dan lainnya yang tersebar di media sosial.
Kebocoran data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan ini disebar dalam akun Telegram milik Hacker Bjorka pada senin, 12 September 2022.
Diketahui dari kebocoran data ini, Luhut Binsar Pandjaitan ternyata baru dua kali menjalani vaksin Covid-19 pada tahun 2021, dan belum melakukan Vaksin Booster.
Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan setelah membocorkan identitas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
Jika data soal vaksinasi Covid-19 tersebut benar, maka pejabat publik, seperti Luhut tidak patuh oleh aturan yang dia buatnya sendiri.
"Kalau memang data itu betul, maka para pejabat publik itu tidak patuh pada aturan yang mereka buat sendiri dan lebih-lebih dalam upaya penanggulangan pandemi," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili kepada Suara.com, Senin sore.
Padahal, pejabat publik membuat aturan tentang vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam berbagai macam aktivitas masyarakat. Charlie menduga, ada diskriminasi dalam pemberlakuan protokol kesehatan terhadap mereka yang punya kekuasaan.
Baca Juga: Buntut Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Mundur: Mungkin Tidak Salah, tapi Tidak Pantas
"Terlihat hukum tidak berlaku sama bagi mereka yang punya kekuasaan," ucap dia.
Terkait fenomena kebocoran data pribadi, Charlie menyinggung sikap abai dari pemerintah. Kata dia, pemerintah seolah lepas tanggung jawab dan tidak melakukan mitigasi sejak dini.
"Pemerintah abai dalam perlindungan data pribadi. Setidaknya terlihat pemerintah sibuk saling lepas tanggung jawab antar instansi, alih-alih melakukan mitigasi langsung," beber Charlie.
Charlie menambahkan, saat ini perlu ada lembaga independen yang mengurusi soal perlindungan data pribadi.
"Kita butuh lembaga negara independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi. Ini perlu didesakan dalam RUU PDP," tuturnya.
Pada Juli 2022, Luhut mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Hadapi Bjorka, Menkominfo Ajak Masyarakat Gotong Royong Hadapi Bahaya di Ruang Digital
-
Sebut Bjorka Memfitnah Muchdi Pr, Partai Berkarya Minta Polri segera Bertindak: Mudah Bagi Siber Polri untuk Mengungkap
-
Soal Identitas yang Diduga Otak Pembunuhan Munir, Komnas HAM: Tak Ada Urusan Sama Dunia Maya
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Ngeri! Aksi Brutal Antonio Rudiger kepada Bek Getafe Dicap Percobaan Pembunuhan
-
Soroti Kepemimpinan Wasit, Marc Klok Sebut Persib Harusnya Menang atas Persebaya
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
Gejolak Timur Tengah Memanas, Seberapa Aman Keberangkatan Umrah Warga Sumsel?
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Ditarget Mulai Oktober 2026, Butuh Anggaran Rp 25,6 Triliun!