Selebtek.suara.com - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Ferdy Sambo bisa bebas dalam waktu 120 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari, sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan," kata Sugeng dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Minggu (25/9/2022).
Meski demikian, Sugeng memastikan perkara hukum Ferdy Sambo tetap berjalan.
"Perkaranya tetap berjalan,” lanjut Sugeng.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," terang Sugeng.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi, kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," lanjut Sugeng.
Sugeng optimis kepolisian dapat menyelesaikan segala berkas penyidikan dan bisa P21 sebelum 120 hari penahanan Sambo berakhir.
"Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ucap Sugeng.
Baca Juga: Daftar Negara yang Mengakui Palestina, Indonesia Termasuk?
Menurut Sugeng, proses ini normal dan ia menilai bahwa kerja Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Ferdy Sambo ini berhasil.
Namun Sugeng juga menyebut pengungkapan kasus ini semakin sulit dengan adanya perusakan barang bukti.
CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam membongkar kasus pembunuhan ini dirusak dan dihilangkan oleh eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) yang kini telah dipecat dari Polri.
"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik di PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu (CCTV)" ucap Sugeng.
Namun istri Chuck Putranto akhirnya menyerahkan barang bukti tersebut saat penyidik menggeledah rumahnya.
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flash disk, rupanya CCTV itu di copy ke flash disk tersebut, ketika dibuka ketahuan Sambo ada di lokasi, kan isunya dia PCR di luar," ujarnya.(*)
Berita Terkait
-
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS
-
Kamaruddin Simanjuntak Ditawari Sesuatu Terkait Penyelesaian Kasus Ferdy Sambo: Disuap pun Tidak Mau!
-
Ferdy Sambo Jual Durian?Warganet: Muka Mirip, Kelakuan Jangan
-
Ferdy Sambo Sudah Jadi Warga Sipil Biasa Bukan Lagi Anggota Polri, Ini yang Dilakukan Mabes Polri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Alasan Persija Rekrut Mauro Zijlstra Demi Masa Depan
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kekasih Mauro Zijlstra Restui Kepindahan ke Persija Jakarta?
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Pemain Icon dan 5.000 Gems
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Sidang Cerai Boiyen Terancam Verstek, Rully Kembali Tak Hadir di Pengadilan
-
Kim Myung Soo Siap Bintangi Drama Romantis Baru Berjudul Empathy Cell
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?