SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri, dia telah resmi dipecat usai usulan banding soal sanksinya di sidang kode etik yang diajukannya, ditolak oleh komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Mabes Polri berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus (patsus) ke rumah tahanan Mabo Brimob.
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Hal itu dikarenakan status Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," terang Dedi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenalan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.
Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Baca Juga: Awas SBY Bilang Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Jadi Bumerang Partai Demokrat
"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Beginilah Fakta Isu Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Sampai Kuasa Hukum Menyesalkan Pihak Ini
-
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
-
Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim