SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri, dia telah resmi dipecat usai usulan banding soal sanksinya di sidang kode etik yang diajukannya, ditolak oleh komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Mabes Polri berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus (patsus) ke rumah tahanan Mabo Brimob.
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Hal itu dikarenakan status Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," terang Dedi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenalan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.
Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Baca Juga: Awas SBY Bilang Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Jadi Bumerang Partai Demokrat
"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Beginilah Fakta Isu Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Sampai Kuasa Hukum Menyesalkan Pihak Ini
-
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
-
Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kapal Tangker Bermuatan Avtur Alami Kendala di Perairan Pantai Glagah, Distribusi Dipastikan Aman
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Tampang Insinyur India Diduga Agen Mossad, Bocorkan Lokasi Strategis Negara Sekutu AS
-
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran dan Nyepi, Ini Tanggalnya
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Harga Motor Yamaha Maret 2026: Pilih Mio atau Mau Coba Nmax?
-
Cekik dan Ikat Istri Siri, Pembunuh di Depok Akhirnya Tertangkap di Bekasi
-
Pemain Persib Punya 'Previlege' hingga Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Apa Itu?
-
Ambisi Jadi Duo Kadir - Doyok Baru, Oki Rengga dan Lolox Berduet di Film Tiba-Tiba Setan