/
Minggu, 25 September 2022 | 18:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ; Dedi Prasetyo ; Sidang Banding Kode etik Ferdy Sambo (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri, dia telah resmi dipecat usai usulan banding soal sanksinya di sidang kode etik yang diajukannya, ditolak oleh komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Mabes Polri berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus (patsus) ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Hal itu dikarenakan status Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," terang Dedi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenalan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.

Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Baca Juga: Awas SBY Bilang Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Jadi Bumerang Partai Demokrat

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.

Load More