SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri, dia telah resmi dipecat usai usulan banding soal sanksinya di sidang kode etik yang diajukannya, ditolak oleh komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Mabes Polri berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus (patsus) ke rumah tahanan Mabo Brimob.
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Hal itu dikarenakan status Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," terang Dedi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenalan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.
Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Baca Juga: Awas SBY Bilang Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Jadi Bumerang Partai Demokrat
"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Beginilah Fakta Isu Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Sampai Kuasa Hukum Menyesalkan Pihak Ini
-
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
-
Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ruang VAR Kosong Tak Dijaga Saat Laga Persiba vs PSS Sleman Berjalan, Ini Alasan I.League
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Persija Jakarta vs Persis Solo, Misi Emosional Alfriyanto Nico di GBK
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
3 Skincare Ampuh Jaga Kesehatan Kulit: Wajah Glowing, Cegah Penuaan Dini
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Rendy Samuel Buka Suara soal Perceraian, Bantah KDRT dan Jelaskan Isu Nafkah Rp20 Ribu
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Senjata Andalan Persija Siap Bikin Persis Solo Merana di Stadion GBK