Selebtek.suara.com - Penyaluran Bantuan Subsidu Upah (BSU) 2022 tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada para pekerja. Selanjutnya pemerintah akan melanjutkan penyaluran BSU tahap 3.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementrian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 akan dicairkan pada pekan ini. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.
Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU tahap 3
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
Baca Juga: Harga Emas Kembali Terpuruk, The Fed Jadi Biang Keroknya
4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI
5. Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Besaran bantuan BSU tahap 3
Besaran bantuan yang diterima pada BSU tahap 3 ini tidak berubah dari sebelumnya, yakni Rp600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.
Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.
Cara cek penerima BSU tahap 3
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Tiga Pemain Timnas Futsal Indonesia Cedera, Hector Souto Tidak Mau Pusing Lawan Iran
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari 2026, Ada Ribuan Gems dan Pemain OVR 117
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
FOMO di Kalangan Pelajar: Ancaman Tren Viral Meredupkan Budaya Literasi
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Mengapa Banyak Orang Percaya Elite Global Adalah Reptil?