Selebtek.suara.com - Penyaluran Bantuan Subsidu Upah (BSU) 2022 tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada para pekerja. Selanjutnya pemerintah akan melanjutkan penyaluran BSU tahap 3.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementrian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 akan dicairkan pada pekan ini. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.
Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU tahap 3
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
Baca Juga: Harga Emas Kembali Terpuruk, The Fed Jadi Biang Keroknya
4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI
5. Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Besaran bantuan BSU tahap 3
Besaran bantuan yang diterima pada BSU tahap 3 ini tidak berubah dari sebelumnya, yakni Rp600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.
Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.
Cara cek penerima BSU tahap 3
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif