Selebtek.suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyowati Thohari mengamati perkembangan agrowisata di Indonesia, seharusnya generasi muda tidak hanya sekadar mempertimbangkan dari aspek bisnis saja.
Namun, agrowisata yang dibangun harus berlandaskan pada konservasi alam dengan mengedepankan kearifan lokal setempat.
Pernyataan ini diutarakan oleh Endang Setyowati Thohari kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2022.
Endang Setyowati Thohari mengungkapkan keprihatinan soal keanekaragaman hayati yang dieksploitasi untuk kepentingan bisnis saja.
“Saya prihatin, keanekaragaman hayati di Indonesia sungguh kaya tapi seringkali dieksploitasi untuk bisnis. Jadi saya ikut merintis untuk melindungi keanekaragaman hayati dari balai-balai penelitian itu. Salah satunya, dulu ada tanaman Kina itu, lalu dieksploitasi hingga habis. Saya nangis, sekarang baru dirintis lagi, kembali dari nol lagi, ini nggak bener,” kata Endang, dilansir dari dpr.go.id.
Endang Setyowati Thohari berharap pemerintah harus memiliki political will, mulai dari presiden hingga ke akar rumput untuk melindungi kekayaan flora dan fauna di Indonesia.
Sehingga, baginya, harus ada kajian ulang kebijakan-kebijakan terkait kelestarian hayati.
“Harus ada grand strategy, harus ada yang kuat, dari mulai presiden hingga ke bawah. Sehingga, potensi-potensi daerah yang punya keanekaragaman hayati spesifik itu bisa dilestarikan,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.
Adapun komitmen Komisi IV DPR RI untuk melindungi hayati Indonesia, Endang menerangkan kini DPR RI sedang berupaya membuat Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).
Saat ini, sembilan Fraksi DPR RI telah menyerahkan salinan pendapat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Melalui salinan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan dukungan penuh untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, yang kini menjadi RUU Usul DPR RI. Oleh karena itu, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat dan korporasi untuk melakukan ‘pertobatan ekologis’ menuju ‘kesalehan ekologis.’ (*)
Sumber: dpr.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil