Selebtek.suara.com - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus 6 orang pelaku penipuan online yang mencatut perusahaan digital milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.
Keenam orang pelaku penipuan berinisial SU, SA, UM, SA, DA, dan AM kini telah mendekam di rutan Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap di desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo pada Senin (3 /10/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku penipuan mengiming-imingi hadiah kepada korban atas perusahaan milik 'Sultan Andara' itu.
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban diharuskan menyetor uang minimal Rp1 juta melalui instruksi yang diberikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, para pelaku menghilang tanpa kabar usai korban menyetorkan sejumlah uang.
Terbongkarnya aksi penipuan online ini sebagai tindak lanjut laporan yang diterima Polda Sumsel dari dua orang korban. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya.
Barang bukti terkait kasus penipuan ini pun telah disita pihak kepolisian, seperti sejumlah laptop dan juga struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku tersebut.
"iIming-imingnya menggunakan beberapa alat yang ada di depan (barang bukti)," ujar Wakil Reskrimsus Sulsel, AKBP Gany Alamsyah dikutip dari Instagram @lambegosiip, Minggu (9/10/2022).
"Dan yang paling terakhir ditutup dengan adanya struk pengiriman yang sudah direkayasa oleh keenam orang (pelaku) ini. Menyampaikan lewat aplikasi ini bahwa saudara dan saudari pemilik Rans Entertainment sudah mengirimkan ke beberapa orang lain sehingga orang lain yang berikutnya bisa mempercayai melalui struk yang ada dan disampaikan melalui aplikasi tersebut," jelas AKBP Gany Alamsyah.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan dari kasus penipuan online yang mencatut nama perusahaan digital milik Sultan Andara ini.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Timnas Indonesia U-17 Disikat Malaysia 0-5 di Babak Pertama
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengusut korban lainnya termasuk menaksir jumlah kerugian para korban.
Para pelaku dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.(*)
Berita Terkait
-
Sampai Diledek Para Artis, Raffi Ahmad Malu Tak Ingat Umur Rafathar
-
Wow Sultan! Raffi Ahmad Rumah Mewah Dilengkapi Lift Mobil dan Kamar Kucing
-
Beraksi Melalui WhatsApp, Polisi Tangkap 6 Pelaku Penipuan yang Catut Rans Entertainment
-
Rafathar Penasaran, Mama Rieta Ungkap Alasan Mengapa Nagita Slavina Dipanggil Gigi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Psywar Federico Barba ke Ratchaburi FC: Sampai Bertemu di Bandung
-
Film Live Action Sakamoto Days Ungkap 5 Pemeran Baru, Ada Kenjiro Tsuda!
-
Culture Shock, Toprak Razgatlioglu Kesulitan Pakai Ban Michelin di MotoGP
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
The Power of Nature: Cara Sederhana Menghilangkan Stres dengan Kembali ke Alam
-
SF Hariyanto Temui Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Terkait Relokasi TNTN
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
5 Doa Berbuka Puasa yang dapat Kamu Gunakan Selama Ramadan 2026