Selebtek.suara.com - Rizky Billar masih berpeluang menjadi tahanan polisi meski telah dibebaskan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Pakar hukum, Hengky Solihun mengatakan polisi masih bisa melanjutkan proses hukum kasus KDRT berdasarkan delik biasa.
Menurutnya, meski jalur perdamaian telah ditempuh dan laporan sudah dicabut, bukan berarti pelaku bisa luput dari hukuman. Hal itu bisa dilakukan karena bukti KDRT sudah jelas dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Henky Solihun menjelaskan untuk kasus delik aduan proses hukum berakhir atau dapat dihentikan jika laporan polisi dicabut oleh pelapor, tapi tidak semua Undang-Undang (UU) yang mengandung kekhususan, semua ketentuan pasalnya menerapkan delik aduan.
"UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 44 ayat 1 yang diterapkan dengan acaman kurungan 5 tahun dan denda Rp15 juta, pasal ini tidak masuk dalam delik aduan. Yang masuk adalah pasal 44 ayat 4 nya," kata Hengky dikutip dari YouTube SCTV, Sabtu (22/10/2022).
"Artinya pencabutan laporan KDRT tidak menghapuskan perbuatan pidana dan proses hukum masih tetap akan berlanjut," lanjutnya.
Diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT saat polisi telah menetapkan status penahanan terhadap Rizky Billar. Ia memilih memaafkan dan berdamai dengan sang suami.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Pilih Lesti Kejora dan Rizky Billar,Isa Zega Ditinggal Wartawan Ditengah Wawancara
-
Baru Sekarang Beri Statement! Kata Polisi soal Lesti Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
-
Viral Paket Bertuliskan "Jangan Dibanting Ini Bukan Lesti" Bikin Warganet Meradang: Jangan Dijadiin Jokeslah
-
Rizky Billar Siap Laporkan Satria Mulia, Tak Terima Disebut Simpanan Tante-tante dan Waria
-
Pakar Hukum: Kasus KDRT Lesti Kejora Berpeluang Dilanjutkan, Polisi Bisa Kembali Tahan Rizky Billar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Kafe Ajaib yang Memasak Impian: Fantasi Epik yang Menyuntik Semangat Mimpi!
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
4 Tablet RAM 8GB Rp1 Jutaan Layar Tajam dan Baterai Jumbo, Cocok Buat Anak Sekolah
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Update Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Rp2,66 Juta, Perhiasan Tembus Rp14,7 Juta per Suku
-
Jose Mourinho Pasang Badan untuk Arteta! Sebut Kritik ke Arsenal Hal Tak Masuk Akal
-
Sinopsis Archives: The Nanyang Mystery, Drama Zhang Xin Cheng di iQIYI
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri