/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:05 WIB
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari mulai dari kemarin, Selasa (25/10/2022) hingga Minggu (13/11/2022) di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan ini terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan penahanan ini sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

Pertimbangan pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.

"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," katanya kepada awak media seperti dikutip akun Instagram @jktnewss.

Freddy juga sempat mengatakan jika sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengamuk dan menolak untuk ditahan. Namun setelah usaha persuasif.

Saat ini pihak Kejari Kota Serang akan membuat surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya. (*)

Load More