Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari mulai dari kemarin, Selasa (25/10/2022) hingga Minggu (13/11/2022) di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan ini terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan penahanan ini sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.
Pertimbangan pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.
"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," katanya kepada awak media seperti dikutip akun Instagram @jktnewss.
Freddy juga sempat mengatakan jika sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengamuk dan menolak untuk ditahan. Namun setelah usaha persuasif.
Saat ini pihak Kejari Kota Serang akan membuat surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Mengupas Lirik Terima Kasih Sudah Bertahan: Pengingat bahwa Bertahan Juga Sebuah Pencapaian
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!
-
Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026