Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari mulai dari kemarin, Selasa (25/10/2022) hingga Minggu (13/11/2022) di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan ini terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan penahanan ini sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.
Pertimbangan pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.
"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," katanya kepada awak media seperti dikutip akun Instagram @jktnewss.
Freddy juga sempat mengatakan jika sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengamuk dan menolak untuk ditahan. Namun setelah usaha persuasif.
Saat ini pihak Kejari Kota Serang akan membuat surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, Dasco Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh
-
5 Zodiak yang Paling Posesif Cemburuan dan Suka Mengontrol Pasangan
-
Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa
-
Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni
-
73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes
-
Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik
-
4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding
-
DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad
-
UPH Festival 2026 Bekali Hampir 7.000 Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri dan Panggilan sebagai Menemu
-
Panas Mendidih! Penampakan Kentang Baru Dipanen Meleleh seperti Habis Direbus