Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau biasa disebut Bharada E, belum lama ini disebut-sebut sebagai sosok idola oleh sejumlah warganet, lantaran dirinya dinilai sebagai cerminan para rakyat Indonesia saat ini.
Melansir dari akun @rumpi_gosip, memperlihatkan sebuah video seorang wanita yang mengatakan bahwa Barada E adalah sosok idola.
Dalam video tersebut, wanita tersebut menjelaskan alasan kenapa Barada E menjadi sosok idola masyarakat saat ini.
"Bharada E ini seperti menggambarkan diri kita. Siapa sih dari kita yang tidak pernah difitnah, dipojokkan, dan berada di situasi yang sulit dalam mengikuti perintah atasan, sehingga kita merasa sama tertindasnya seperti Bharada E" kata wanita tersebut pada unggahan tersebut.
Dipojokkan Saat Sidang
Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, Bharada E tampak dipojokkan oleh seorang pakar hukum pidana.
Prof Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana mengatakan bahwa pernyataan Bharada E dalam sidang soal dirinya yang hanya menuruti perintah Ferdy Sambo memberikan keuntungan dan kerugian bagi rekan Brigadir J tersebut.
Bharada E juga dinyatakan tak bisa begitu saja lolos dari hukuman berat oleh Hibnu Nugroho, lantaran dirinya terbukti menembak Brigadir J secara bertubi-tubi hingga menghabisi nyawa rekannya itu.
"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dikutip dari Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Halloween Merayakan Apa? Begini Sejarah dan Tradisinya
Padahal, Bharada E dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa dirinya tak berkutik atas rencana pembunuhan Brigadir J karena dipaksa oleh Ferdy Sambo. Apalagi Bharada E juga mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.
Berada di Situasi Sulit Dalam Mengikuti Perintah Atasan
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku bahwa dirinya berada di posisi sulit antara mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, atau melindungi rekannya tersebut yakni Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara juga menyebutkan bahwa ada ancaman saat Ferdy Sambo memerintah menembak.
“(Bharada E) ‘Tapi saya juga takut, tapi karena ketakutan juga, kalau saya enggak menembak, saya ditembak,’ sama yang nyuruh nembak,” ungkap Deolipa, pada Selasa (9/8/2022).
Siap Melawan Ferdy Sambo
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan