Suara.com - Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa dirinya sempat berbincang dengan Ferdy Sambo usai menjadi pendamping kliennya.
Menurut Henry, para tersangka obstruction of justice mengikuti perintah Sambo bukan karena posisi mereka di bawah Ferdy Smabo. Namun karena skenario yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Mereka mengikuti [perintah] itu karena bardasakan cerita Sambo yang menuruti cerita rekayasa, mereka tidak tahu bawa itu rekayasa," ujar Henry dalam perbincangan di Satu Meja Kompas TV.
"Mengenai kebenaran bahwa cerita yang disampaikan adalah rekayasa saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," imbuhnya.
Pada perbincangan bersama Ferdy Sambo, Henry menanyakan perihal kebenaran skenario yang diceritakan pada Hendra Kurniawan dan jajaran polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice.
"Ferdy Sambo saya tanyakan apa yang Anda ceritakan pada Hendra pada Agus apakah itu cerita sesungguhnnya atau rekayasa saudara, dikatakan [Sambo] itu rekayasa," kata Henry.
"Apakah mereka tahu itu rekayasa dia [Sambo] katakan tidak, Sambo mengambil alih tanggungjawab dia bilang orang-orang ini tak pantas dihukum," tambahnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang