/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Suara.com

Bharada E mengaku siap menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, memastikan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya Rony menilai hal tersebut memang diperlukan kliennya untuk melawan narasi dari Sambo.

"Segala kemungkinan siap. Kalau nanti dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10).

Mendapatkan Maaf dari Ayah Brigadir J

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E, atas perbuatan terhadap anaknya. 

Seperti diketahui, usai sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.

"Tanggapan kami dari orangtua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,

"Dalam hal ini, kami memaklumi posisi RE (Richard Eliezer) dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer. tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ucap Samuel.

Mendapatkan Keringanan Hukuman 

Baca Juga: Halloween Merayakan Apa? Begini Sejarah dan Tradisinya

Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, bisa diringankan oleh pengadilan.

Menurut Nasrullah, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut. Salah satunya, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.

"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews pada Rabu, (26/10/2022).

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Load More