Bharada E mengaku siap menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, memastikan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya Rony menilai hal tersebut memang diperlukan kliennya untuk melawan narasi dari Sambo.
"Segala kemungkinan siap. Kalau nanti dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10).
Mendapatkan Maaf dari Ayah Brigadir J
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E, atas perbuatan terhadap anaknya.
Seperti diketahui, usai sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
"Tanggapan kami dari orangtua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,
"Dalam hal ini, kami memaklumi posisi RE (Richard Eliezer) dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer. tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ucap Samuel.
Mendapatkan Keringanan Hukuman
Baca Juga: Halloween Merayakan Apa? Begini Sejarah dan Tradisinya
Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, bisa diringankan oleh pengadilan.
Menurut Nasrullah, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut. Salah satunya, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.
"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews pada Rabu, (26/10/2022).
Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Episode 5 dan 6 The Scarecrow Bikin Penonton Ikut Mikir Keras
-
Brass Monkeys: Kenapa yang Jelas Lebih Baik Justru Tidak Dipilih?
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif