Selebtek.suara.com - Pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) kini berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Kedua tersangka tersebut diduga terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka tersebut malakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Diduga mereka telah melakukan penganiayaan kepada korban selama 3 bulan lamanya.
Pada Senin 31 Oktober 2022 pagi, dalam Konferensi pers kedua pasangan suami istri tersebut terlihat tertunduk lesu dan pasrah.
Pernyataan Polisi Mengenai Penahanan Pasutri
Selain itu, Polisi juga menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, serta sapu.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, tersangka kekerasan itu merupakan pasangan suami yang tak lain majikan dari Rohimah sendiri.
"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penykapan disertai melakukan kekarasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan" kata Kompol Niko kepada wartawan. Senin 30 Oktober 2022.
Kini pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana maksimal 10 tahun, atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Jeka Saragih: Cuma Pak Wagub yang Berangkatkan Saya ke Amerika
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Medan, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, Khitanan Gratis
-
Indonesia Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving 2026, Tebing T-Rex Nusa Penida Jadi Panggung Adrenalin