/
Selasa, 01 November 2022 | 06:34 WIB
Pasutri penganiaya ART berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (Selebtek.suara)

Selebtek.suara.com - Pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) kini berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Kedua tersangka tersebut diduga terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

Diketahui sebelumnya, dua tersangka tersebut malakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Diduga mereka telah melakukan penganiayaan kepada korban selama 3 bulan lamanya. 

Pada Senin 31 Oktober 2022 pagi, dalam Konferensi pers kedua pasangan suami istri tersebut terlihat tertunduk lesu dan pasrah. 

Pernyataan Polisi Mengenai Penahanan Pasutri

Selain itu, Polisi juga menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, serta sapu.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, tersangka kekerasan itu merupakan pasangan suami yang tak lain majikan dari Rohimah sendiri.

"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penykapan disertai melakukan kekarasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan" kata Kompol Niko kepada wartawan. Senin 30 Oktober 2022.

Kini pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana maksimal 10 tahun, atas perbuatannya tersebut. 

Baca Juga: Jeka Saragih: Cuma Pak Wagub yang Berangkatkan Saya ke Amerika

Load More