Selebtek.suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/11/2022).
Saat memasuki ruang sidang, Susi yang memakai baju putih, celana hitam dan kerudung hitam moti bunga tampak menghampiri terdakwa Putri Candrawathi.
Susi langsung menyalami Putri Candrawathi yang duduk di sisi kanan ruang sidang di sebelah penasihat hukumnya, Febri Diansyah. Keduanya juga berpelukan bahkan Putri memegang wajah ART nya itu dengan kedua tangannya.
Selanjutnya, Susi juga menghampiri dan salim kepada terdakwa Ferdy Sambo yang duduk di sebelah kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sambo kemudian menepukkan tangan kirinya ke lengan kanan Susi.
Dalam sidang hari ini, kedua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara berbarengan.
Susi hadir di ruang sidang bersama 10 orang lainnya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Berikut nama 10 saksi yang bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:
1. Susi (ART)
2. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Baca Juga: Banjir Masih Rendam Aceh Timur, Pengungsi Menjadi 3.145 Orang
3. Abdul Somad (ART)
4. Alfonsius Dua Lurang (security)
5. Daryanto/ Kodir (ART)
6. Marjuki (security komplek)
7. Adzan Romer (ajudan)
8. Daden Miftahul Haq (ajudan)
9. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
10. Farhan Sabilah (anggota Polri) (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia