Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membantah pernyataan yang selama ini menyebut Brigadir Yosua merupakan ajudan pribadinya.
Bantahan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian empat eks ajudan Ferdy Sambo yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, Pryaogi Iktara Wikaton dan Farhan Sabilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Yosua bukan ajudan saya tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo," ujar Putri.
Selain itu, bantahan tersebut sekaligus menepis pernyataan adik Yosua, Mahareza Rizky yang menyebut kakaknya selama ini bertugas menjadi ajudan pribadi Putri Candrawathi.
Putri menjelaskan, Yosua selama ini ditugaskan Ferdy Sambo untuk menjadi sopir. Yosua bertugas mengantar Putri untuk menghadiri beberapa kegiatan hingga membantu dalam kegiatan di rumah.
"Yang diperbantukan sebagai driver saya untuk membawa mobil kegiatan di luar ataupun kegiatan Bhayangkari dan saya juga dibantu dalam kegiatan rumah tangga untuk kegiatan operasional di rumah," sebut Putri.
Tak Lihat Jenazah Yosua
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku sama sekali tidak melihat jenazah Brigadir Yosua usai dieksekusi di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pernyataan Putri itu sekaligus menepis kesaksian Adzan Romer—mantan ajudan Ferdy Sambo—yang menyebut Putri mungkin saja melihat jenazah Yosua. Sebab, pintu kamar Putri kala itu dalam kondisi terbuka.
Baca Juga: Mencerna Tudingan Brigadir J Punya Kepribadian Ganda dari Pihak Sambo
"Untuk kesaksian Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer," ujar Putri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Putri mengatakan pada saat Yosua ditembak, Ferdy Sambo berada di sampingnya sambil memegangi kepala dan menutup telinganya.
"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ungkapnya.
Putri Candrawathi Minta Maaf
Putri Candrawahti kembali menangis saat menjalani sidang. Kali ini, Putri menangis sembari meminta maaf kepada para ajudan Ferdy Sambo yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Setidaknya ada empat ajudan Ferdy Sambo yang hadir dalam persidangan hari ini, mereka ialah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton dan Farhan Sabilah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS