Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani mulai menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Serang, hari ini Senin (14/11/2022). Agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Sayangnya, pemain film Comic 8 harus menunggu selama 2 pekan lagi karena sidang ditunda. Alasannya cukup unik yakni seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, seperti dilansir SUara.com, Senin (14/11/22).
Penundaan ini pun membuat Nikita Mirzani keberatan. Menurutnya waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja. "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini memang sedang terlilit masalah hukum. Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun terkena pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan
-
Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
'Bom Waktu' di SMPN 3 Banjarsari Ciamis Meledak: 15 Tahun Tanpa Renovasi, Atap Kelas Ambruk
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI