/
Senin, 14 November 2022 | 14:07 WIB
Nikita Mirzani (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani mulai menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Serang, hari ini Senin (14/11/2022). Agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sayangnya, pemain film Comic 8 harus menunggu selama 2 pekan lagi karena sidang ditunda. Alasannya cukup unik yakni seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, seperti dilansir SUara.com, Senin (14/11/22).

Penundaan ini pun membuat Nikita Mirzani keberatan. Menurutnya waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja. "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini memang sedang terlilit masalah hukum. Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun terkena pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Punya Aset Rp3,8 Miliar, Warganet Curiga Satu Keluarga Tewas di Kalideres Lakukan Ritual Bukan Kelaparan

Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (*)

Load More