Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra digelar hari ini, Senin (14/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa, artis yang akrab disapa Nyai ini memberikan reaksinya sambil tertawa.
"Lucu saja, ketawa saja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita, dikutip dari YouTube KH Entertainment.
Sidang kasus Nikita ditunda selama dua minggu ke depan karena seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis.
"Dua minggu, ya sudah memang aturannya begitu," ucap Nikita sambil berlalu.
Menurut Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, jajaran hakim menjadi kontingen di pertandingan tenis tersebut.
Saat pengumuman penundaan sidang lanjutan, Nikita Mirzani sempat melontarkan keberatannya karena waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Remaja di Padang Diduga Jual Pacar Tengah Hamil ke Pria Hidung Belang Ditangkap
Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei lalu. Dan sejak 25 Oktober, ia ditahan di Rutan Serang
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Sidangnya Ditunda Selama Dua Minggu, Nikita Mirzani: Kelamaan
-
Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana
-
Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Sidang Nikita Mirzani Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Iran Tegaskan Tak Akan Bernegosiasi dengan AS
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
Cahaya Harapan dari Panas Bumi, 520 Keluarga di Bogor-Sukabumi Kini Nikmati Listrik Mandiri
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam 2 Gelombang, Ini Detailnya
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Prediksi Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026
-
Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar