/
Rabu, 16 November 2022 | 14:05 WIB
Rektor IPB University, Prof Arif Satria (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Selebtek.suara.com - Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengklarifikasi kasus pinjaman online (pinjol) yang tengah menimpa ratusan mahasiswa IPB University.

Utang pinjol yang harus dibayarkan para mahasiswa IPB tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang, hingga totalnya mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya tidak sanggup membayar hingga didatangi penagih utang atau debt collector ke rumah masing-masing.

Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah mahasiswa ke Polresta Bogor Kota yang sudah merasa resah dengan kejaran para debt collector.

Bersama para Dekan dan pejabat IPB University lainnya, rektor mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi

Berdasarkan pertemuan yang digelar pada Selasa (15/11/2022) kemarin, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol. 

Hingga saat ini, ada 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi. 

Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University. 

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar rektor IPB University, dilansir dari laman ipb.ac.id, Rabu (16/11/2022).

Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Miliaran Rupiah Gara-gara Tergiur Investasi Bodong (sumber: ipb.ac.id)

Penipuan ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama mahasiswa IPB University. 

Baca Juga: Belain Mati-matian, Ruben Onsu Ngamuk Ayu Ting Ting Jadi Bahan Ghibah di Acara TV

Kemudian para mahasiswa diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Pelaku lalu meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. 

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Prof Arif.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung. 

Pihak kampus membuka posko pengaduan bagi para mahasiswa yang terlilit pinjol dan tengah memilah pengaduan untuk memberikan penanganan yang sesuai dengan kasus yang terjadi.

Selain itu, IPB University juga menyediakan bantuan hukum bagi mahasiswa yang turut menjadi korban penipuan usaha online tersebut.

Load More