Selebtek.suara.com - Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengklarifikasi kasus pinjaman online (pinjol) yang tengah menimpa ratusan mahasiswa IPB University.
Utang pinjol yang harus dibayarkan para mahasiswa IPB tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang, hingga totalnya mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya tidak sanggup membayar hingga didatangi penagih utang atau debt collector ke rumah masing-masing.
Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah mahasiswa ke Polresta Bogor Kota yang sudah merasa resah dengan kejaran para debt collector.
Bersama para Dekan dan pejabat IPB University lainnya, rektor mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi
Berdasarkan pertemuan yang digelar pada Selasa (15/11/2022) kemarin, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
Hingga saat ini, ada 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi.
Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.
“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar rektor IPB University, dilansir dari laman ipb.ac.id, Rabu (16/11/2022).
Penipuan ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama mahasiswa IPB University.
Baca Juga: Belain Mati-matian, Ruben Onsu Ngamuk Ayu Ting Ting Jadi Bahan Ghibah di Acara TV
Kemudian para mahasiswa diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Pelaku lalu meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Prof Arif.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.
Pihak kampus membuka posko pengaduan bagi para mahasiswa yang terlilit pinjol dan tengah memilah pengaduan untuk memberikan penanganan yang sesuai dengan kasus yang terjadi.
Selain itu, IPB University juga menyediakan bantuan hukum bagi mahasiswa yang turut menjadi korban penipuan usaha online tersebut.
Rektor IPB University juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*)
Sumber: ipb.ac.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan