Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rahman Arifin memberikan sebuah pengakuan baru. Ia mendapat perintah untuk menghapus foto peti jenazah hingga hasil autopsi Brigadir J.
Namun perintah itu bukan datang dari Ferdi Sambo melainkan Kombes Susanto Haris, eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (28/11/2022). Ada tiga terdakwa yang ikut persidangan yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada awalnya, Arif melaporkan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 ke Ferdy Sambo. Setelah autopsi, jenazal dimasukan ke peti.
Saat itu, Arif mendokumentasikan hasis autopsi dari dokter forensik. Lalu dokumen tersebut ia kirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam. Namun Susanto meminta Arif menghapus foto yang dikirimkan.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," beber Arif.
Arif menjelaskan penyebaran dokumentasi harus dari satu pintu. Sehingga setiap anggota yang memiliki foto dokumentasi diminta untuk menghapusnya oleh Susanto.
"Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.
Namun, Arif tak mengetahui alasan di balik perintah Susanto untuk menghapus dokumentasi tersebut. Dia mengaku hanya mengikuti semua arahan atasnya tersebut.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Arif. (*)
Berita Terkait
-
Kubu Brigadir J 'Telanjangi' Ferdy Sambo Soal Duit Belanja Bulanan: Gaji Rp 35 Juta, Tapi Pengeluaran Rp 600 Juta
-
Sudah Sembuh Dan Dinyatakan Negatif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Langsung Hari Ini
-
Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Ingat Lagi Cerita Suksesnya Bongkar Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar