Selebtek.suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadapi ancaman sebagai tersangka kasus prank KDRT yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, penyidik telah menaikan status kasus yang menjerat pasangan suami istri itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk kasus yang dilaporkan tentang prank di Polsek Kebayoran Baru sekarang masuk tahap penyidikan," kata Nurma Dewi dikutip dari YouTube Seleb Oncam, Senin (5/12/2022).
Nurma Dewi menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa dua orang polisi yang berada di tempat kejadian dan satu orang pelapor.
"Sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di tempat kejadian, kemudian 1 orang pelapor hari ini jam 1 (siang)," lanjut Nurma Dewi.
"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13," ujar Nurma Dewi.
Untuk saat ini, status Baim Wong masih sebagai saksi terlapor. Penyidik akan memanggil ayah dua anak itu jika membutuhkan keterangan tambahan.
"Jika kita memang butuh keterangan dalam mendalami kasus yang ada pasti kita panggil," tegas Nurma Dewi.
Atas laporan ini, Baim Wong dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng
"Terlapor diduga melanggar Pasal 220 KUHP, ancamannya satu tahun empat bulan," ucap Nurma Dewi.
Nurma Dewi menjelaskan, Baim Wong dilaporkan untuk tiga kasus, namun saat ini baru satu perkara yang naik sidik.
"Untuk sementara masih didalami penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara baru bisa ditentukan naik sidik, kami memeriksa kembali untuk saksi-saksi tambahan. Keterangan itu yang diharapkan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," terang Nurma Dewi.
Sementara itu perwakilan Sahabat Polisi, Eko dan Silvi mengapresiasi kinerja polisi yang telah menaikan kasus Prank KDRT yang dilaporkannya.
Eko yakin Baim Wong akan segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti unsur pidana.
"Kalau dari kacamata kami minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka itu sudah ada di penyidik," kata Eko.(*)
Berita Terkait
-
Muncul Lagi Korban Giveaway Baim Wong, Warga Singapura Tertipu Rp140 Juta
-
Kasus Prank Polisi Naik Penyidikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Siap-Siap Jadi Tersangka
-
Kasus Prank KDRT Naik ke Tingkat Penyidikan, Baim Wong Akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Baim Wong Sepi Job Gegara Kasus Prank KDRT? Ini yang Sebenarnya Terjadi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Reza Arap Salting Parah di Depan Fuji, Rachel Vennya Malah Gencar Godain Terus
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung
-
Sempat Kunjungi Hotel Timnas Indonesia, Ini Penjelasan Bojan Hodak
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa
-
Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak