/
Senin, 05 Desember 2022 | 19:31 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram/@baimwong)

Selebtek.suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadapi ancaman sebagai tersangka kasus prank KDRT yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, penyidik telah menaikan status kasus yang menjerat pasangan suami istri itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Untuk kasus yang dilaporkan tentang prank di Polsek Kebayoran Baru sekarang masuk tahap penyidikan," kata Nurma Dewi dikutip dari YouTube Seleb Oncam, Senin (5/12/2022).

Nurma Dewi menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa dua orang polisi yang berada di tempat kejadian dan satu orang pelapor.

"Sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di tempat kejadian, kemudian 1 orang pelapor hari ini jam 1 (siang)," lanjut Nurma Dewi.

 "Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13," ujar Nurma Dewi.

Untuk saat ini, status Baim Wong masih sebagai saksi terlapor. Penyidik akan memanggil ayah dua anak itu jika membutuhkan keterangan tambahan.

"Jika kita memang butuh keterangan dalam mendalami kasus yang ada pasti kita panggil," tegas Nurma Dewi.

Atas laporan ini, Baim Wong dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng

"Terlapor diduga melanggar Pasal 220 KUHP, ancamannya satu tahun empat bulan," ucap Nurma Dewi.

Nurma Dewi menjelaskan, Baim Wong dilaporkan untuk tiga kasus, namun saat ini baru satu perkara yang naik sidik.

"Untuk sementara masih didalami penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara baru bisa ditentukan naik sidik, kami memeriksa kembali untuk saksi-saksi tambahan. Keterangan itu yang diharapkan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," terang Nurma Dewi.

Sementara itu perwakilan Sahabat Polisi, Eko dan Silvi mengapresiasi kinerja polisi yang telah menaikan kasus Prank KDRT yang dilaporkannya.

Eko yakin Baim Wong akan segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti unsur pidana.

"Kalau dari kacamata kami minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka itu sudah ada di penyidik," kata Eko.(*)

Load More