Selebtek.suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/12/2022) kemarin. Ibu tiga anak ini pun akan segera berhadapan langsung dengan sang pelapor, Dito Mahendra di ruang sidang.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Alih-alih bersedih eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani justru gembira lantaran ia akan bertemu dengan Dito Mahendra.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," kata Nikita Mirzani.
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," sambungnya.
Nikita Mirzani juga siap membongkar apa yang dia ketahui dalam kasus yang Dito Mahendra laporkan. Menurut presenter ini, Dito memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum di Serang.
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Calhanoglu Bidik Napoli usai Inter Milan Lumat Gzira United 6-1
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga ada keterlibatan jenderal bintang 2 dan orang-orang penting dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kalian nggak malu lawan 1 perempuan single parent keroyokan. Netizen mau tahu nggak? Rata-rata lawannya kakak Niki itu laki-laki loh, ada yang bintang 2 juga sama petinggi-petinggi," tulis akun Instagram Nikita Mirzani pada Rabu (22/11/2022) lalu.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngaku Masih Alami Saraf Terjepit di Rutan, 5 Hal Ini Sebaiknya Tidak Dilakukan Agar Tak Gampang Kambuh
-
Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik
-
Kebohongan Ricky Rizal Dibongkar Hakim, Akhirnya Akui Skenario Jahat Pembunuhan Brigadir J
-
Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring