Selebtek.suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/12/2022) kemarin. Ibu tiga anak ini pun akan segera berhadapan langsung dengan sang pelapor, Dito Mahendra di ruang sidang.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Alih-alih bersedih eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani justru gembira lantaran ia akan bertemu dengan Dito Mahendra.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," kata Nikita Mirzani.
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," sambungnya.
Nikita Mirzani juga siap membongkar apa yang dia ketahui dalam kasus yang Dito Mahendra laporkan. Menurut presenter ini, Dito memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum di Serang.
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Calhanoglu Bidik Napoli usai Inter Milan Lumat Gzira United 6-1
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga ada keterlibatan jenderal bintang 2 dan orang-orang penting dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kalian nggak malu lawan 1 perempuan single parent keroyokan. Netizen mau tahu nggak? Rata-rata lawannya kakak Niki itu laki-laki loh, ada yang bintang 2 juga sama petinggi-petinggi," tulis akun Instagram Nikita Mirzani pada Rabu (22/11/2022) lalu.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngaku Masih Alami Saraf Terjepit di Rutan, 5 Hal Ini Sebaiknya Tidak Dilakukan Agar Tak Gampang Kambuh
-
Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik
-
Kebohongan Ricky Rizal Dibongkar Hakim, Akhirnya Akui Skenario Jahat Pembunuhan Brigadir J
-
Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Belasan Siswa SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap Makanan
-
Mohamed Salah Segera Umumkan Klub Baru dalam Beberapa Hari ke Depan
-
Manga The Fragrant Flower Blooms With Dignity Libur 3 Minggu
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak
-
Ipswich Town Gagal Amankan Promosi Otomatis Usai Ditahan Southampton 2-2
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Pesan di Balik Air Mata: Mengapa Orang Tua Harus Lebih Peka Saat Memilih Daycare
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Gajian Tiba! Borong Koleksi Mewah di Galeries Lafayette dengan Diskon BRI