Selebtek.suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/12/2022) kemarin. Ibu tiga anak ini pun akan segera berhadapan langsung dengan sang pelapor, Dito Mahendra di ruang sidang.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Alih-alih bersedih eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani justru gembira lantaran ia akan bertemu dengan Dito Mahendra.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," kata Nikita Mirzani.
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," sambungnya.
Nikita Mirzani juga siap membongkar apa yang dia ketahui dalam kasus yang Dito Mahendra laporkan. Menurut presenter ini, Dito memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum di Serang.
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Calhanoglu Bidik Napoli usai Inter Milan Lumat Gzira United 6-1
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga ada keterlibatan jenderal bintang 2 dan orang-orang penting dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kalian nggak malu lawan 1 perempuan single parent keroyokan. Netizen mau tahu nggak? Rata-rata lawannya kakak Niki itu laki-laki loh, ada yang bintang 2 juga sama petinggi-petinggi," tulis akun Instagram Nikita Mirzani pada Rabu (22/11/2022) lalu.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngaku Masih Alami Saraf Terjepit di Rutan, 5 Hal Ini Sebaiknya Tidak Dilakukan Agar Tak Gampang Kambuh
-
Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik
-
Kebohongan Ricky Rizal Dibongkar Hakim, Akhirnya Akui Skenario Jahat Pembunuhan Brigadir J
-
Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan