Selebtek.suara.com - DPR Amerika membuat wacana mewajibkan perusahaan internet membayar konten-konten dari perusahaan media. Menanggapi hal itu perusahaan induk, Meta akan mengancam balik. Mereka akan menghapus semua berita dari platform Facebook.
Aturan seperti ini sudah diberlakukan di Australia dan dinilai sukses menyeimbangkan hubungna bisnis antara raksasa internet dan perusahaan media. Di Indonesia, aturan serupa juga sedang dalam pembahasan.
Dilansir dari Reuters pekan ini, sejumlah anggota kongres AS sedang mempertimbangkan untuk memasukan aturan Journalism Competition and Preserveation Act ke rancangan undang-undang pertahakan yang berencana disahkan tahun ini.
Namun, juru bicara Meta, Andy Stone tak sepakat wacana ini. Ia pun mengancam akan menghapus emua berita dari Facebook kalau aturan itu disahkan sebagai undang-undang.
Menurut Stone, rancangan undang-undang itu keliru melihat hubungan antara perusahaan media dan perusahaan internet. Padahal perusahaan media membutuhkan platform seperi Facebook untuk menyebarkan berita. Sebaliknya, Facebook sama sekali tak butuh berita.
Di Amerika, perusahaan media yang tergabung di News Media Alliance mendesak DPR agar perusahaan internet seperti Facebook dan Google membayar konten ke perusahaan media. Aturan ini nantinya dimasukan ke undang-undang pertahanan yang disahkan tahun ini.
Menurut aliansi ini, perusahaan media telah dimanfaatkan secara tidak adil oleh perusahaan raksasa internet selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, aturan nanti bisa menjadi aturan yang lebih adil.
"Jika konggres tidak bertindak, maka sosial media yang akan menggantikan perusahaan pers di Amerika," ujar perwakilan News Media Alliance.
Aturan ini sudah berlaku di Australia pada Maret 2021. Facebook sempat mengancam akan menghapus berita di Australia, namun belakangan mereka mengalah dan bersedia membayar konten-konten perusahaan pers di Benua Kangguru.
Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Penulis Novel
Setelah setengah tahun berjalan, laporan Departemen Keuangan Australia pada Desember mengatakan di evaluasi awal, aturan ini mampu mendoror pertumbuhan industri pers di Australia. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
-
Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat