Selebtek.suara.com - Nasib Presiden Joko Widodo bisa terancam dimakzulkan seperti halnya Presiden Soeharto. Hal ini karena dinilai kerap melanggar hukum dan konstitusi.
Terbaru, Jokowi dianggap melanggar dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, hal ini disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, tindakan Jokowi dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja dinilai mengabaikan peran MK serta DPR RI. Bukannya contoh dari rule of law atau negara harus diperintah oleh hukum yang baik, lahirnya Perppu Cipta Kerja justru menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan atau rule by law.
Semisal DPR RI bisa mengambil sikap seperti saat memunculkan wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, menurutnya bisa saja parlemen memakzulkan atau impeachment Presiden Jokowi.
"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," ujar Jimly melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Seharusnya, kata Jimly, pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pembuat undang-undang diharuskan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023. Menurutnya tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," bebernya.
Lebih lanjut dalam keterangannya Jimly menyampaikan, belum ada dalam sejarah presiden Indonesia yang dimakzulkan secara konstitusi. Ketiga presiden sebelumnya, yakni Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dimakzulkan secara politik.
Baca Juga: Sarwendah-Betrand Peto Disebut Ada Affair, Onyo Tertangkap Gendong Istri Ruben Onsu Berbalut Handuk
Soekarno dimakzulkan pasca adanya prahara 1965. Presiden Soeharto lengser setelah krisis ekonomi pada 1998 dan Gus Dur sempat mengeluarkan dekrit presiden usai terjadi huru-hara politik pada masa kepemimpinannya.
Smentara itu, presiden bisa dimakzulkan secara konstitusi apabila melanggar undang-undang, berganti kewarganegaraan hingga melakukan tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman