Selebtek.suara.com - Bos sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi. Dalam pleidoinya Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai hampir Rp 188 miliar.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan seperti dikutip Kompas.com.
Tak hanya soal anak, Ahyudin beralasan selama persidangan ia bersikap sopan dan kooperatif. Irfan juga menambahkan, kliennya semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," katanya.
"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.
Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Baca Juga: Ketika Betrand Peto Sengaja Cium Pipi Sarwendah, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Adapun terdakwa Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rekor Sempurna Luis de la Fuente: Spanyol 14 Pertandingan Tanpa Kalah
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Pemain Luar Biasa
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis