Selebtek.suara.com - Bos sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi. Dalam pleidoinya Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai hampir Rp 188 miliar.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan seperti dikutip Kompas.com.
Tak hanya soal anak, Ahyudin beralasan selama persidangan ia bersikap sopan dan kooperatif. Irfan juga menambahkan, kliennya semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," katanya.
"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.
Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Baca Juga: Ketika Betrand Peto Sengaja Cium Pipi Sarwendah, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Adapun terdakwa Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar