"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono.
Saat disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, Mulyono menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono.
Gugatan perdata itu menurut Mulyono didasarkan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami APC sehingga mengajukan gugatan senilai Rp 3 miliar. Sebab, segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Selain itu, menurut Mulyono kliennya harus menanggung malu atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menyebut, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC. Alasan pembatalan nikah lantaran orangtua APC menghina orangtua AS.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelas Hari.
Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. Pada pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mie ayam.
Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya. Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS.
"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Mengenai gugatan Rp3 miliar, Hari menyebut hal itu tidak masuk akal. Menurutnya, ganti rugi seharusnya disesuaikan dengan kerugian biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," demikian Hari.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Diserang Nikita Mirzani, Giliran Teman Dekat Bunda Corla Beber Fakta Soal Jenis Kelamin! Identitas Asli Terbongkar
-
Tidak Sembarangan! Wulan Guritno Ajukan Syarat Ini untuk Adegan Panas dengan Lawan Jenis
-
Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia
-
Okin Jual Rumah Cucunya Diam-Diam, Ibu Rachel Vennya Kasihan Putrinya Disakiti Terus-menerus
-
Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno
-
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo
-
Tak Gentar Racikan Paul Munster, Persija Jakarta Bidik Kemenangan atas Bhayangkara FC
-
Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas