Selebtek.suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), seorang anak pejabat pajak terhadap David (17) hingga koma masih terus menjadi sorotan.
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku ikut geram usai melihat video diduga aksi sadis Mario Dandy saat menyiksa korban.
Hotman ingin kasus ini diviralkan habis-habisan dan membuat pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di Instagram miliknya, Kamis (23/2/2023) malam.
"Saya sambil bobo pulang dari tv show, menonton video viral penganiayaan yang katanya dilakukan oleh seorang anak oknum pejabat pajak. Bener-bener sadis kelewatan," kata Hotman Paris, dikutip Selebtek.suara.com, Jumat (24/2/2023).
Pengacara 62 tahun itu meminta informasi dari warganet tentang keberadaan Mario Dandy yang saat ini sudah ditahan.
"Boleh tahu dia ditahan di polres atau di polda mana, tolong kasih tahu. Kita mau viralkan habis-habisan. Tolong dikasih tahu itu kejadiannya, salam Hotman Paris," sambungnya.
Unggahan tersebut ramai ditanggapi warganet. Mereka meminta agar Hotman Paris mau mendampingi korban agar pelaku mendapat hukuman yang maksimal.
"Ayo bang!!!! Dampingi korban untuk menuntut pelaku dengan seberat-beratnya," @indlon***.
Baca Juga: Industri Pariwisata Khususnya Danau Toba Akan Terangkat di Mata Dunia Berkat F1 Powerboat
"Tolong bang jangan pidana kurungan cuman 5 tahun, harus diatas 5 tahun," @vivia***.
"Sadis banget kelakuanya semoga dapet balasan yang setimpal," @febry***.
Tak hanya itu warganet juga meminta Hotman Paris mengusut harta kekayaan ayah Mario Dandy, yang merupakan pejabat pajak.
"Sangat sadis, tapi kenanya 5 tahun saja, harus keluarganya juga diusut hartanya, sedih liat kasus ini," @panda***.
"Usut tuntas bang Hotman, sampai asal usul hartanya juga darimana dia dapat,"@marth***.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap David dan ditahan sejak Selasa (21/2/2023).
Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Salah satunya Agnes, yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku.
Ia juga disebut-sebut sebagai pemicu permasalahan antara Mario Dandy dan David sekaligus orang yang merekam momen penganiayaan pelaku.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Pacar Mario Dandy Diduga Selfie Dekat Tubuh David yang Sudah Tak Berdaya
-
Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David
-
Sadis! Beredar Video Diduga Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Pelaku Terus Siksa Korban Hingga Koma
-
Video Kekerasan Mario Dandy Satriyo Viral, Belagak Bak Cristiano Ronaldo Ketika Aniaya David
-
KPK Lacak Sumber Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Pelaku Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan