/
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:40 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Tangkap layar Instagram @jayalah.negriku)

Selebtek.suara com - Rafael Alun Trisambodo, mantan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Kami ingin sampaikan, bahwa benar begitu (Rafael tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, ayah Mario Dandy Satrio itu telah berstatus tersangka seiring dengan ditingkatkannya proses penyelidikan Rafael ke tahap penyidikan. 

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," lanjut Ali Fikri. 

"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya," sambungnya.

Ali Fikri juga mengatakan, KPK akan secara resmi mengumumkan status tersangka Rafael apabila proses penyidikan rampung.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali Fikri. ***

Baca Juga: Ngakunya Puasa, Jan Ethes Lakukan Hal Tak Terduga di Depan Sang Ayah, Netizen: Bakat Ngelucunya Udah Ada

Load More