Selebtek.suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah memasuki babak persidangan.
Venna Melinda pun telah memberikan kesaksiannya selaku saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
Ibunda Verrell Bramasta itu menjawab pertanyaan hakim terkait peristiwa yang terjadi di hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Namun kini dikabarkan ada kejanggalan dalam kasus KDRT tersebut hingga saksi ahli KDRT diperiksa.
Informasi tersebut disebarkan melalui video yang diunggah kanal YouTube SELEB TV pada Jumat (14/4/2023).
"Ungkap Adanya Kejanggalan!! Saksi Ahli Diperiksa," demikian judul video tersebut.
Pada thumbnail video terlihat foto Ferry Irawan memakai kemeja putih dan peci putih tengah berada dalam ruang sidang.
Narasi yang hampir sama dengan judul tertulis sebagai keterangan thumbnail yaitu "Ungkap Ada Kebohongan, Saksi Ahli KDRT Beberkan Adanya Penyuapan di Sidang."
Narasi dalam video tersebut menjelaskan terkait sidang kasus KDRT Ferry Irawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (13/4/2024).
Baca Juga: Yudo Andreawan Viral Diduga Jadi Penguntit, Perempuan Perlu Tahu Cara Lindungi Diri Ini
Dalam sidang tersebut hadir dua orang saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Lantas benarkan klaim berita yang menyebut saksi ahli bongkar kejanggalan dalam sidang kasus KDRT Ferry Irawan?
Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video yang berdurasi 3 mneit 6 detik itu hanya menyampaikan artikel yang dimuat di salah satu media online yang berjudul "Saksi Ahli Sidang KDRT Ferry Irawan Ungkap Venna Melinda cuma Alami Luka Ringan."
Hingga akhir video tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa ditemukan adanya kejanggalan maupun penyuapan dalam sidang kasus KDRT yang melibatkan Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keselarasan antara isi berita dan judul video.
Dengan demikian, video tersebut dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan karena berisi berita bohong alias hoaks.(*)
Berita Terkait
-
Ziarah ke Makam Ayahnya Tanpa Teuku Ryan, Ria Ricis Minta Nasihat Pernikahan dari Sang Ibu
-
Cek Fakta: Iis Dahlia Terharu, UAS Bantu Devano Kembali Masuk Islam
-
Hard Gumay Emosi Dilabrak Artis Inisial R Gara-gara Ramalannya Jelek, Rizky Billar?
-
Cek Fakta: Hari Ini Pesulap Merah Polisikan Ida Dayak Sampai Buat Suku Dayak Murka
-
Padahal Baru Wacana Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok, Tapi PKS Sudah Kelimpungan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
Terkini
-
Contoh Soal Perubahan Wujud Benda Menyublim dan Mengkristal, Lengkap dengan Jawabannya
-
SPF Tinggi, Tekstur Super Ringan! 5 Sunscreen Serum untuk Panas-Panasan
-
166 Puskesmas Rusak Pascagempa NTT! Menkes Ajak Anggota DPR Super Kaya Ikut Donasi
-
Fenomena Solo-Maxxing, Menjadi Lajang Bukan Lagi Sebuah Kegagalan
-
Solidaritas AMPB dan Ojol Retak Usai Audiensi DPR, Relawan: Karena Rupiah Kalian Tinggalkan Kami
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Ada Rumah Murah di bawah Rp150 Juta di Danantara Housing Expo 2026
-
Arab Saudi Rilis Peringatan Merah Badai dan Hujan Lebat Terjang Makkah
-
Kecewa AMPB Pulang Duluan, Ojol Beri Waktu 1x24 Jam Massa Pati Minta Maaf