Selebtek.suara.com - Inara Rusli akan menang banyak jika benar-benar bercerai dengan Virgoun. Pasalnya, mobil dan rumah akan milik Inara jika mereka sudah berpisah.
Hal itu diutarakan oleh Inara Rusli saat diwawancarai Denny Surmargo dalam kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, yang tayang pada Minggu (4/5/2023).
Denny Sumargo awalnya bertanya kepada ibu tiga anak dari Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun itu soal tempat tinggal ketika sudah resmi cerai dengan Virgoun.
"Kalau misalnya kamu berpisah, kamu tinggal di mana nanti?" tanya Denny Sumargo.
Inara Rusli lalu menjawab,"Kalau berdasarkan statment-nya dia dulu-dulu sebenarnya mobil sama rumah kan buat aku, dia beli."
Selanjutnya, Inara Rusli menegaskan lagi bahwa aset-aset memang sudah diserahkan kepada dirinya. Salah satu bukti pemberian itu di antaranya obrolan di aplikasi ponsel.
"Semua aset-aset itu dikasih ke aku. Ada buktinya juga kok, dia secara chat juga ngomong pernah," kata Inara Rusli.
Lalu, Denny Sumargo ingin menegaskan lagi kepada wanita berusia 30 tahun itu bahwa setidaknya ada tempat tinggal nantinya ketika cerai dengan Virgoun.
"He-eh (iya) ada, tapi kan aku gak bisa ngejual begitu aja (aset-aset termasuk rumah). Itu kan buat anak-anak," ucap Inara Rusli.
Baca Juga: Virgoun Doyan Zina Karena Pengaruh Teman, Inara Rusli: Dia Belum Tuntas Nakalnya
Kemudian, soal harta gono-gini, harta mut'ah dan nafkah iddah setelah cerai dengan VIrgoun, Inara Rusli mengaku tak berharap banyak.
Dirinya sadar setelah aib Virgoun dibuka hingga bikin masyarakat marah karena perselingkuhan sang penyanyi dengan banyak wanita, maka karir Virgoun pun redup.
"Aku juga mikir lah Koh (Denny Sumargo), kalau orang udah kayak gini keadaannya pasti kan terpengaruh ke karir dia (Virgoun), yang tadinya ramai tiba-tiba cancel 60 persen atau berapa persen, ya udah aku gak ngarepin gimana-gimana," kata Inara Rusli.
Sekedar informasi, Pengadilan Tinggi Agama Banten menjelaskan bahwa harta Mut'ah adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur. Secara eksplisit bahwa ayat di atas mewajibkan “kamu”, maksudnya para suami untuk memberikan mut'ah kepada “mereka”, maksudnya kepada para istri yang ditalak
Pengadilan Agama Surabaya juga menjelaskan soal Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas