Selebtek.suara.com - Christopher Sfefanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar resmi ditetapkan sebagai buron internasional. Saat ini, keberadaan Christopher diduga masih berada di luar negeri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice tersangka kasus penipuan dengan pelapor seorang artis Jessica Iskandar.
“Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, polisi sudah memasukkan nama Christopher ke dalam daftar pencairan orang (DPO). Juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
"Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah.
Kasus penipuan ini berawal ketika artis Jessica Iskandar (korban) dengan Christopher (terlapor) menjalin kerja sama usaha rental mobil di Bali. Kemudian, Jedar--sapaan Jessica Iskandar-- menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk disewakan dengan perjanjian bagi hasil.
Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, tersangka meminta sejumlah uang kepada Jessica dengan alasan untuk nantinya dibelikan mobil guna disewakan bersama mobil lain yang sudah lebih dulu diberikan Jedar.
Total aset yang diberikan Jedar kepada Christopher senilai Rp 9,8 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun kenyataannya bisnis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Christopher kepada Jedar. Disebutnya Christopher tidak memiliki itikad baik, sehingga surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada dan unit mobil juga ada yang sudah ada di tangan orang lain.
Selanjutnya Jedar pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dalam laporan itu Christopher disangkakan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Hasil Super League: Persija Jakarta Bantai Persebaya 3-0 di Stadion GBK
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Dibeli Rp 280 Juta, Nenek Ini Ditangkap Hendak Selundupkan 2 Kg di Bandara Silangit
-
Refleksi Lagu Runtuh: Ketika "Baik-baik Saja" Jadi Kebohongan Paling Melelahkan
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC