Selebtek.suara.com - Christopher Sfefanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar resmi ditetapkan sebagai buron internasional. Saat ini, keberadaan Christopher diduga masih berada di luar negeri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice tersangka kasus penipuan dengan pelapor seorang artis Jessica Iskandar.
“Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, polisi sudah memasukkan nama Christopher ke dalam daftar pencairan orang (DPO). Juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
"Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah.
Kasus penipuan ini berawal ketika artis Jessica Iskandar (korban) dengan Christopher (terlapor) menjalin kerja sama usaha rental mobil di Bali. Kemudian, Jedar--sapaan Jessica Iskandar-- menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk disewakan dengan perjanjian bagi hasil.
Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, tersangka meminta sejumlah uang kepada Jessica dengan alasan untuk nantinya dibelikan mobil guna disewakan bersama mobil lain yang sudah lebih dulu diberikan Jedar.
Total aset yang diberikan Jedar kepada Christopher senilai Rp 9,8 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun kenyataannya bisnis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Christopher kepada Jedar. Disebutnya Christopher tidak memiliki itikad baik, sehingga surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada dan unit mobil juga ada yang sudah ada di tangan orang lain.
Selanjutnya Jedar pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dalam laporan itu Christopher disangkakan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
-
Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta
-
Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif
-
Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak
-
Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny