Selebtek.suara.com - Christopher Sfefanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar resmi ditetapkan sebagai buron internasional. Saat ini, keberadaan Christopher diduga masih berada di luar negeri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice tersangka kasus penipuan dengan pelapor seorang artis Jessica Iskandar.
“Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, polisi sudah memasukkan nama Christopher ke dalam daftar pencairan orang (DPO). Juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
"Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah.
Kasus penipuan ini berawal ketika artis Jessica Iskandar (korban) dengan Christopher (terlapor) menjalin kerja sama usaha rental mobil di Bali. Kemudian, Jedar--sapaan Jessica Iskandar-- menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk disewakan dengan perjanjian bagi hasil.
Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, tersangka meminta sejumlah uang kepada Jessica dengan alasan untuk nantinya dibelikan mobil guna disewakan bersama mobil lain yang sudah lebih dulu diberikan Jedar.
Total aset yang diberikan Jedar kepada Christopher senilai Rp 9,8 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun kenyataannya bisnis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Christopher kepada Jedar. Disebutnya Christopher tidak memiliki itikad baik, sehingga surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada dan unit mobil juga ada yang sudah ada di tangan orang lain.
Selanjutnya Jedar pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dalam laporan itu Christopher disangkakan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Bye Komedo hingga Bruntusan! Ini 4 Clay Mask Kandungan Glycolic Acid
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
Menemukan Ketenangan dalam Islam Usai Pensiun, Cerita Bek Nyentrik Abel Xavier yang Mualaf
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
Ikhlas yang Sunyi
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk