Selebtek.suara.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst senilai Rp5 triliun itu terkait pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan secara perdata Panji Gumilang tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang gugatan perdata ini dijadwalkan digelar pada 31 Juli 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Ditemui terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai perihal gugatan Rp5 triliun yang diajukan Panji Gumilang.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, kepada awak media Kamis (20/7/2023).
Mahfud MD menilai gugatan tersebut sebagai pengalihan isu terhadap jerat pidana yang menanti Panji Gumilang.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.
Mahfud justru menilai aneh terhadap gugatan perdata Panji Gumilang. Sebab, urusan hukum pidana Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," terang Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Trending Twitter! Tabiat Keisya Levronka Tuai Kecaman Usai Berulah di Podcast Marlo Hingga Dicap Bad Attitude
-
Bikin Merinding, Ada Sosok Vanessa Angel di Sekolah Gala Sky, Netizen: yang Salim Sama Gala dari Belakang...
-
Bikin Pemilik Vespa LX Menyesal! Skutik Retro Ini Fiturnya Super Canggih, Harganya Ramah Kantong Mahasiswa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia