Selebtek.suara.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst senilai Rp5 triliun itu terkait pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan secara perdata Panji Gumilang tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang gugatan perdata ini dijadwalkan digelar pada 31 Juli 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Ditemui terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai perihal gugatan Rp5 triliun yang diajukan Panji Gumilang.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, kepada awak media Kamis (20/7/2023).
Mahfud MD menilai gugatan tersebut sebagai pengalihan isu terhadap jerat pidana yang menanti Panji Gumilang.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.
Mahfud justru menilai aneh terhadap gugatan perdata Panji Gumilang. Sebab, urusan hukum pidana Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," terang Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Trending Twitter! Tabiat Keisya Levronka Tuai Kecaman Usai Berulah di Podcast Marlo Hingga Dicap Bad Attitude
-
Bikin Merinding, Ada Sosok Vanessa Angel di Sekolah Gala Sky, Netizen: yang Salim Sama Gala dari Belakang...
-
Bikin Pemilik Vespa LX Menyesal! Skutik Retro Ini Fiturnya Super Canggih, Harganya Ramah Kantong Mahasiswa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Amaranta Prambanan Yogyakarta Jamu 125 Buyer Internasional di JITEX 2026
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul