/
Jum'at, 21 Juli 2023 | 01:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

Selebtek.suara.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst senilai Rp5 triliun itu terkait pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan secara perdata Panji Gumilang tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang gugatan perdata ini dijadwalkan digelar pada 31 Juli 2023.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. 

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Ditemui terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai perihal gugatan Rp5 triliun yang diajukan Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, kepada awak media Kamis (20/7/2023).

Mahfud MD menilai gugatan tersebut sebagai pengalihan isu terhadap jerat pidana yang menanti Panji Gumilang.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Murka, Tantang Ali Ngabalin yang Ngotot Bela Al Zaytun: Siapapun yang Bekingi Panji Gumilang, Sini 24 Jam Saya......

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.

Mahfud justru menilai aneh terhadap gugatan perdata Panji Gumilang. Sebab, urusan hukum pidana Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi. 

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," terang Mahfud MD.

Load More