Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lolos dari hukuman mati.
Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dengan demikian, kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi tersebut menurut Sobandi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.
Sementara itu, eksekusi terhadap terdakwa lain juga sudah bisa dilaksanakan. Di antaranya terhadap Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi menambahkan, dalam putusan MA yang disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Ungkap Kepribadianmu dari Tipe Rambut, Lurus atau Ikal? Kamu Pribadi yang Berapi-api atau Dinamis?
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok