Selebtek.suara.com - Untuk yang kedua kalinya, aktor Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba. Ia ditanggap pada Rabu, 8 Maret 2023 karena ketahuan mengonsumsi sabu.
Sidang kasus tersebut juga telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat membeli narkoba.
Ammar Zoni menyuruh Mustaqim dan Rahmat untuk membeli sabu. Namun sebelum itu, Ammar Zoni mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopir pribadinya itu hendak membeli sabu. Ammar pun tertarik dan ikut terlibat.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.
Setelah mebuat kesepakatan, Ammar Zoni mentrasnfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan kasbon Mustaqim.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
Ancaman hukuman yang membayangi Ammar Zoni bukan kaleng-kaleng. Ia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, suami Irish Bella tersebut juga kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Hukuman yang akan diterima Ammar Zoni ini berdasarkan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (*)
Baca Juga: Bakal Polisikan DJ Verny Hasan, Denny Sumargo Dilarang Berdamai
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya
-
Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Bulughul Maram: Kitab Monumental Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fikih Hadis
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar