SUARA SEMARANG - Kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang sejak tahun 2019 lalu ini semakin berbuntut panjang, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengeluarkan surat bernomor : W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan segera melakukan eksekusi.
Langkah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri semarang dari dasar penetapan Ketua PN pada tanggal 8 Juni 2022 Nomor 27/Pdt.Els/2021/PN Smg jo. Nomor 282/Pdt.G/2019/PN Smg jo. Nomor 115/Pdt/2020/PT S,g jo. Nomor 746 K/Pdt/2021 tentang perintah eksekusi, untuk segera dilakukan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang tersebut.
Menurut kuasa hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan bahwa kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding hingga saat ini.
“Jika saja PN Semarang tetap melakukan eksekusi kepada tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang, ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Nico saat mengelar Presconf kemarin malam.
Lanjut Nico, dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.
Sebab tanah dan bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang adalah bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro, seperti yang digugat oleh Perkumpulan Siang Boe sebelumnya.
“Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro dengan mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik Perkumpulan Siang Boe. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” jelas Nico.
Nico memberikan keterangan lengkap, bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan Gedung Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola gedung tersebut.
Dalam kasus tersebut terjadi keanehan tambah Nico, bahwa Perkumpulan Siang Boe mengklaim kepemilikkan tanah dan bangunan Subjek Hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102.
Menurut Nico, kenapa bisa terbit sertifikat tersebut? sedangkan Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menduduki bahkan membayarkan pajak tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.
“Untuk pengurusan sertifikat dibutuhkan dokumen-dokumen diantaranya PBB, surat ukur dan lainnya. Padahal selama ini yang membayar PBB adalah Bapak Sindu Dharmali. Selain itu tidak ada pengecekkan dari BPN apalagi pengukuran tanah, tapi bisa terbit sertifikat tersebut,” terangnya.
Nico berasumsi ada dugaan manipulatif dalam pengurusan sertifikat Nomor 2102 tersebut atas nama Perkumpunan Siang Boe.
“Sertifikat nomor 2102 menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pengurusannya kami menduga kuat ada manipulatif,” kata Nico.
Dengan berbelitnya kasus tersebut, Nico selaku kuasa hukum bersama alumni sekolah THHK berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Yudisial karena adanya dugaan permainan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Perkumpulan Siang Boe.
“Dalam melakukan perlawanan rencana eksekusi oleh PN Semarang kita tidak bisa berbuat banyak, upaya kita saat ini menunggu keputusan banding kita. Kita akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Senin,” tambah Nico.
Berita Terkait
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi
-
Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance
-
Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis
-
Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang
-
Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar
-
Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan
-
Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia
-
Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri