News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 13:38 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Noel sebut partai politik tiga huruf terlibat kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker.
  • Terdakwa Immanuel Ebenezer diduga terima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit motor.
  • Jaksa KPK ungkap total pemerasan mencapai Rp6,5 miliar melibatkan banyak pejabat kementerian.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali melontarkan pernyataan mengejutkan terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika sebelumnya ia hanya menyebut inisial "K", kini Noel mempersempit petunjuk tersebut menjadi tiga huruf.

"Partai. Saya kerucutkan ya. Kemarin kan K, sekarang tiga huruf. Untuk sementara itu dulu," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Meski didesak, Noel enggan merinci apakah tiga huruf tersebut merupakan singkatan atau warna khas partai tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dan berharap informasi tersebut muncul secara resmi melalui fakta persidangan.

"Jangan kasih tahu warna lagi. Ikuti saja terus. Semuanya sudah ada dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi dan jaksa. Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta di persidangan," imbuhnya.

Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta.

Selain gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Noel melakukan pemerasan senilai Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp6,5 miliar. Aksi ini diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat kementerian lainnya, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang. Berdasarkan dakwaan, beberapa koordinator dan subkoordinator di Ditjen Bina K3 turut menikmati hasil pemerasan tersebut dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp978 juta.

Baca Juga: Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim

Sejumlah pejabat tinggi lainnya juga diduga menerima aliran dana tersebut, termasuk mantan Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020–2024, Haryani Rumondang, serta beberapa Sekretaris Ditjen dari periode berbeda.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Load More