/
Kamis, 16 Juni 2022 | 22:29 WIB
Doc. Semarang.suara.com

Namun, pengangkatan atau penunjukan seseorang menjadi Guru Besar mengandung tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu yang dikuasainya untuk kemaslahatan masyarakat dan kejayaan negara. 

“Seorang Guru Besar hendaknya menjadi pengayom dan pembimbing bagi dosen muda dan para mahasiswa dalam memperdalam dan mengembangkan ilmu dan kemampuan mereka. Seorang Guru Besar juga harus dapat menjadi suri teladan dalam kehidupan sehari-hari.” pungkas Prof. Edy.

Sementara itu, Kepala Sekretariat dan Protokol Undip, Dr. Agus Suherman, S.Pi., M.Si mengutarakan Guru Besar Undip yang dikukuhkan pada Selasa (14/6/2022) yaitu Prof. Dr. sc.agr. Iwan Rudiarto, S.T., M.Sc., Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T. dari Fakultas Teknik, dan Prof. Dr. Rahmat Gernowo, M.Si. dari Fakultas Sains dan Matematika.

Dilanjutkan pada hari kedua Rabu (15/6/2022) yaitu Prof. dr. Muhamad Thohar Arifin, Ph.D., PA., Sp.BS (K). dari Fakultas Kedokteran, Prof. Dr. Ir. Abdul Ghofar, M.Sc. dan Prof. Dr. Ir. Fronthea Swastawati, M.Sc. dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. 

Berikutnya pada hari ketiga Kamis (16/6/2022), yakni Prof. Dr. Ir. Luqman Buchori, S.T., M.T., IPM. dan Prof. Dr. Ir. Setia Budi Sasongko, DEA. Keduanya dari Fakultas Teknik.

Load More