/
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:10 WIB
suara.com

SUARA SEMARANG - Unggahan Roy Suryo tentang foto Buddha yang diedit wajahnya di media sosial berbuntut panjang.

Roy Suryo akhirnya dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha karena mengunggah foto editan Buddha tersebut untuk ditertawakan.

Dalam foto unggahan Roy Suryo tersebut, terlihat wajah Buddha yang merupakan simbol agama ditempel dengan wajah lain.

Roy Suryo dianggap menghina dan melecehkan simbol agama dengan menambahkan kata yang tidak pantas.

Pada Senin (20/6/2022) kemarin, perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial tersebut.

"Ini murni kami lakukan (laporan terhadap Roy Suryo) sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna Sutana, selaku kuasa hukum Kurniawan, Senin (20/6/2022) dikutip dari PMJ News.

Dia menjelaskan, foto editan yang diunggah Roy Suryo tersebut bukan stupa, melainkan patung Buddha yang jadi simbol agama.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ucapnya.

Roy Suryo sebagai pakar tidak seharusnya ikut menyebarkan dan menertawakan hasil foto editan orang yang tak bertanggung jawab.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu (gambar) diubah tapi ditertawakan,” tuturnya.

"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum,” tambahnya.

Roy Suryo disangkakan atas Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE atas unggahannya yang berisi editan patung Buddha di media sosial.

Load More