- Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
- Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
- Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).
Suara.com - Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah munculnya perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pakar hukum pidana terkemuka, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis mengenai arah penanganan kasus ini.
Mantan Hakim Agung ini menilai bahwa membawa persoalan ijazah ke ranah hukum pidana adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.
Menurut Gayus, mekanisme yang paling ideal dan akurat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen negara, termasuk ijazah, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, yang hingga kini masih tertahan di meja penyidik.
Mengapa Jalur Pidana Dianggap Salah Alamat?
Gayus Lumbuun menekankan bahwa fungsi hukum pidana bukanlah untuk melegitimasi atau membatalkan sebuah dokumen administratif.
Dalam kacamata hukum, pembuktian autentisitas sebuah akta atau dokumen memiliki jalurnya sendiri sebelum menyentuh aspek delik pidana.
"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
Ia menjelaskan, bahwa untuk mengusut secara tuntas sebuah dokumen, prosesnya harus dilakukan secara bertahap.
PTUN dianggap sebagai pintu masuk yang paling logis karena memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif dan prosedural dari sebuah produk hukum atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau lembaga negara.
Mekanisme PTUN: Mengurai Jejak Akademik dari Nol
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini memaparkan bahwa gugatan di PTUN memiliki kriteria yang jelas, yakni bersifat individual, konkret, dan final.
Jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke meja hijau PTUN, maka seluruh riwayat akademik sang mantan presiden akan dibuka secara transparan di hadapan hakim.
Nantinya, proses persidangan akan mengurai detail mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, proses ujian, hingga momen mendapatkan ijazah. Dengan cara ini, kebenaran materiil akan terungkap secara gamblang melalui bukti-bukti administratif yang sah.
Berita Terkait
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?