- Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
- Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
- Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).
Suara.com - Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah munculnya perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pakar hukum pidana terkemuka, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis mengenai arah penanganan kasus ini.
Mantan Hakim Agung ini menilai bahwa membawa persoalan ijazah ke ranah hukum pidana adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.
Menurut Gayus, mekanisme yang paling ideal dan akurat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen negara, termasuk ijazah, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, yang hingga kini masih tertahan di meja penyidik.
Mengapa Jalur Pidana Dianggap Salah Alamat?
Gayus Lumbuun menekankan bahwa fungsi hukum pidana bukanlah untuk melegitimasi atau membatalkan sebuah dokumen administratif.
Dalam kacamata hukum, pembuktian autentisitas sebuah akta atau dokumen memiliki jalurnya sendiri sebelum menyentuh aspek delik pidana.
"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
Ia menjelaskan, bahwa untuk mengusut secara tuntas sebuah dokumen, prosesnya harus dilakukan secara bertahap.
PTUN dianggap sebagai pintu masuk yang paling logis karena memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif dan prosedural dari sebuah produk hukum atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau lembaga negara.
Mekanisme PTUN: Mengurai Jejak Akademik dari Nol
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini memaparkan bahwa gugatan di PTUN memiliki kriteria yang jelas, yakni bersifat individual, konkret, dan final.
Jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke meja hijau PTUN, maka seluruh riwayat akademik sang mantan presiden akan dibuka secara transparan di hadapan hakim.
Nantinya, proses persidangan akan mengurai detail mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, proses ujian, hingga momen mendapatkan ijazah. Dengan cara ini, kebenaran materiil akan terungkap secara gamblang melalui bukti-bukti administratif yang sah.
Berita Terkait
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi