/
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:24 WIB
Instagram @medinazein

SUARA SEMARANG - Kabar terbaru jika saat ini Medina Zein juga ditetapkan polisi sebagai tersangka pengancaman atas nama Uci Flowdea.

Penetapan Medina Zein sebagai tersangka pengancaman Uci Flowdea bersamaan dengan penetapan pada kasus pencemaran nama baik atas Marissya Icha.

Polisi menyatakan laporan kasus pengancaman Uci Flowdea dan pencemaran nama baik Marisyya Icha sudah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, melansir pmjnews Kamis (7/7/2022) menyatakan penetapan tersangka Medina Zein merupakan tahap 2.

“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” kata Zulpan.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.

Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, polisi akhirnya lakukan upaya jemput paksa Medina Zein dengan status sebagai tersangka dikarenakan sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus LP korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (7/7/2022), melansir Suara.com.

Baca Juga: Hiduplah Engkau Denganku, Dengarkanlah Lirik Lengkap Cinta Sampai Mati oleh Raffa Affar

Zulpan juga menegaskaan penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Menurut Zulpan, Medina saat ini sudah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan medis dan Medina Zein akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," katanya.

Load More