SUARA SEMARANG - Kabar terbaru jika saat ini Medina Zein juga ditetapkan polisi sebagai tersangka pengancaman atas nama Uci Flowdea.
Penetapan Medina Zein sebagai tersangka pengancaman Uci Flowdea bersamaan dengan penetapan pada kasus pencemaran nama baik atas Marissya Icha.
Polisi menyatakan laporan kasus pengancaman Uci Flowdea dan pencemaran nama baik Marisyya Icha sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, melansir pmjnews Kamis (7/7/2022) menyatakan penetapan tersangka Medina Zein merupakan tahap 2.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” kata Zulpan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.
Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, polisi akhirnya lakukan upaya jemput paksa Medina Zein dengan status sebagai tersangka dikarenakan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus LP korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (7/7/2022), melansir Suara.com.
Baca Juga: Hiduplah Engkau Denganku, Dengarkanlah Lirik Lengkap Cinta Sampai Mati oleh Raffa Affar
Zulpan juga menegaskaan penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Menurut Zulpan, Medina saat ini sudah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan medis dan Medina Zein akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," katanya.
Berita Terkait
-
Berkas P21 Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
-
Viral Pria Plontos Mirip Mike Tyson Tantang Adu Jotos dengan Polisi di Tepi Sawah
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap
-
Alasan Polisi Larang Sandal Jepit Saat Naik Motor: Demi Keamanan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras BULOG Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Di Balik Narasi 'Kecerdasan Bukan dari Sekolah': Mengingatkan Kembali Tanggung Jawab Negara
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas yang Picu Kebakaran
-
Kabel Listrik Bermasalah, Ratusan Jaecoo J7 Kena Recall