SUARA SEMARANG - Kabar terbaru jika saat ini Medina Zein juga ditetapkan polisi sebagai tersangka pengancaman atas nama Uci Flowdea.
Penetapan Medina Zein sebagai tersangka pengancaman Uci Flowdea bersamaan dengan penetapan pada kasus pencemaran nama baik atas Marissya Icha.
Polisi menyatakan laporan kasus pengancaman Uci Flowdea dan pencemaran nama baik Marisyya Icha sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, melansir pmjnews Kamis (7/7/2022) menyatakan penetapan tersangka Medina Zein merupakan tahap 2.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” kata Zulpan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.
Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, polisi akhirnya lakukan upaya jemput paksa Medina Zein dengan status sebagai tersangka dikarenakan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus LP korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (7/7/2022), melansir Suara.com.
Baca Juga: Hiduplah Engkau Denganku, Dengarkanlah Lirik Lengkap Cinta Sampai Mati oleh Raffa Affar
Zulpan juga menegaskaan penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Menurut Zulpan, Medina saat ini sudah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan medis dan Medina Zein akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," katanya.
Berita Terkait
-
Berkas P21 Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
-
Viral Pria Plontos Mirip Mike Tyson Tantang Adu Jotos dengan Polisi di Tepi Sawah
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap
-
Alasan Polisi Larang Sandal Jepit Saat Naik Motor: Demi Keamanan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral