- Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AKF pada 27 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan seksual.
- Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santriwati selama rentang waktu 2008 hingga 2025 di Buaran.
- Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan otoritas terhadap para korban.
Suara.com - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pekalongan Kota resmi mengamankan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti awal dan memetakan keberadaan pelaku.
“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Riki saat ditemui di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dikutip Kamis (28/5/2026).
Untuk mengungkap lebih jauh kasus yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan ini, berikut delapan faktanya:
1. Sosok Tersangka dan Lokasi Kejadian
Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AKF (54). Ia diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh utama Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
2. Dugaan Terjadi Selama 17 Tahun
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diduga bukan peristiwa baru. Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menyebut tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Baca Juga: Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
Salah satu korban bahkan mengaku pertama kali mengalami perlakuan tidak senonoh saat masih berusia 14 tahun.
3. Modus Pijat dan Relasi Kuasa
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan tersangka diduga menggunakan modus meminta santriwati memijat dirinya untuk mendekati korban.
Aksi tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan asusila yang dilakukan di ruang tertutup.
Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan tokoh agama sehingga korban merasa terpaksa menuruti perintahnya.
4. Jumlah Korban Diduga Mencapai Puluhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar