SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu dilakukan LPSK lantaran status istri Ferdy Sambo sekarang tidak jelas menjadi korban atau saksi atau lainnya.
Tidak diberikannya perlidungan kepada istri Ferdy Sambo juga karena LPSK mengikuti perkembangan terbaru, yakni penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri untuk kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo mengajukan untuk mendapatkan perlindungan pada LPSK atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun karena penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dihentikan, LPSK mengambil langkah ini.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari PMJ News.
LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," paparnya.
LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tulis Novel Ayat-ayat Setan Salman Rushdie, Ditikam di New York
"Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," pungkasnya.
Diektahui, di skenario awal dilaporkan bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo hingga terjadi bakyu tembak dengan Bharada E.
Namun belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo lah yang membuat skenario seolah terjadi baku tembak.
Padahal yang terjadi adalah Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Berita Terkait
-
"Nyanyian Merdu" Deolipa Yumara, Irjen Ferdy Sambo Janjikan Gepokkan Uang Dolar ke Anak Buahnya, Segini Jatah Bharada E Eksekutor Brigadir J
-
IPW Endus Perlawanan Geng Ferdy Sambo ke Timsus: Mereka adalah Mafia
-
5 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan Buntut Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Ferdy Sambo, Kabid Humas: Belum Ada Penggantinya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Tata Cara dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu