/
Senin, 15 Agustus 2022 | 06:52 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E dalam kondisi aman di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E telah dilindungi oleh LPSK sebagai Justice Collaborator untuk terkait kematian Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas memastikan, kondisi Bharada E aman dan pihaknya telah mengerahkan tim untuk memantau di Rutan Bareskrim Polri.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelasnya, Minggu (14/8/2022) dikutip dari PMJ News.

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," sambungnya.

Diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

LPSK setuju untuk memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesmen di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.

Baca Juga: Buruan! Klaim Kode Redeem FF 16 Agustus 2022

Diketahui, Bharada E merupakan orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo menskenario seolah terjadi baku tembak dengan cara mengguankan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding dan langit-langit rumahnya.

Bharada E yang ditangkap sebagai tersangka kemudian mengaku dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo yang akhirnya juga terseret sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Load More