Bisnis / Energi
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi Pertamina [Pertamina]
Baca 10 detik
  • PT Pertamina menyelesaikan penataan 31 anak usaha sepanjang semester I 2026 demi mendukung transformasi bisnis dan kebijakan pemerintah.
  • Strategi restrukturisasi dilakukan melalui merger, divestasi lini non-inti, serta likuidasi entitas nonaktif terutama pada sektor hulu migas.
  • Langkah efisiensi ini bertujuan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan tata kelola perusahaan, dan memperkuat ketahanan energi nasional Indonesia.

Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengumumkan telah menyelesaikan proses penataan dan penyederhanaan struktur bisnis (business streamlining) terhadap 31 entitas anak usahanya sepanjang semester I 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi transformasi korporasi agar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa restrukturisasi masif ini berfokus pada penguatan bisnis inti korporasi serta peningkatan daya saing guna memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian domestik dan ketahanan energi nasional.

"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara," jelas Agung Wicaksono dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Strategi Likuidasi Entitas Nonaktif di Sektor Hulu

Dalam pelaksanaannya, Pertamina memangkas kompleksitas struktur grup melalui beberapa aksi korporasi strategis, meliputi penggabungan usaha (merger), divestasi pada lini bisnis non-inti, serta pembubaran (likuidasi) perusahaan-perusahaan yang sudah tidak aktif (dormant), terutama yang berada di klaster hulu minyak dan gas bumi (migas).

Meskipun entitas-entitas nonaktif tersebut diklaim tidak lagi membebani kas perusahaan untuk biaya operasional maupun upah jajaran direksi dan komisaris, penghapusan badan hukum tetap dilakukan demi menciptakan birokrasi internal yang lebih ramping.

Dengan struktur yang lebih ringkas, Pertamina membidik akselerasi dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan efisiensi kerja.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemangkasan struktur ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko yang ketat.

Manajemen memastikan pembenahan organisasi ini berjalan sesuai koridor hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demi menjaga transparansi, Pertamina secara aktif membangun koordinasi lintas instansi dengan melibatkan:

Baca Juga: Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes

Aparat penegak hukum dan lembaga auditor.

Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

Pemangku kepentingan internal, termasuk serikat pekerja.

Melalui penataan 31 entitas ini, Pertamina optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkokoh posisinya sebagai badan usaha milik negara yang sehat dan akuntabel.

Load More