SUARA SEMARANG - Polri angkat bicara soal dugaan situs judi online yang menjadi sponsor klub peserta BRI Liga 1.
Beberapa waktu lalu, 3 klub peserta BRI Liga 1, yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan karena memajang logo sponsor di jersey yang ditengarai sebagai rumah judi.
Arema FC dan PSIS Semarang pun sudah mengambil langkah untuk memutus kontrak kerja sama dengan situs yang diduga merupakan website untuk judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Menurut Dedi, memberantas judi online dan segala macam bentuk judi lainnya merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pokoknya sikat semua bentuk perjudian. Komitmen dari Pak Kapolri sikat habis. Mulai dari tingkat Polres, Polda, Mabes juga Ditsiber untuk bergerak,” ujar Dedi, Selasa (23/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Adapun soal peserta BRI Liga 1 yang masih memasang sponsor logo diduga judi online akan dipanggil Polri, Dedi tidak merinci lebih jauh.
Menurutnya, terkait judi online akan ditangani oleh Direktorat Siber.
"Sudah semuanya, itu Siber urusannya. Segala teknis Siber yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk ke Indonesia, Wagub Jabar: Antispasinya Sama dengan Covid-19
Sebelumnya, Pengacara bernama Rio Johan Putra, yang juga seorang dosen, dalam laporannya ke Bareskrim, bahwa ketiga klub telah memasang logo sponsor yang diduga rumah judi.
Melansir akun Instagram @pengamatsepakbola, tiga klub ada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri tertanggal 22 Agustus 2022
Tiga klub tersebut dilaporkan terkait judi, dimana memasang logo sponsor yang diduga terkait rumah judi.
Di katakan pula jika Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polos nomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim.
Laporan itu berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Merangkai Harapan dari Manik-Manik: Cerita Hangat dari Anak-Anak Legok Jambi
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Kelangkaan BBM di Sumsel: Pertamax Kosong, Antrean Kendaraan Mengular Saat Libur Panjang
-
Belasan Gajah Liar Masuk Perkebunan, Warga Lapor Damkar Pekanbaru