SUARA SEMARANG - Polri angkat bicara soal dugaan situs judi online yang menjadi sponsor klub peserta BRI Liga 1.
Beberapa waktu lalu, 3 klub peserta BRI Liga 1, yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan karena memajang logo sponsor di jersey yang ditengarai sebagai rumah judi.
Arema FC dan PSIS Semarang pun sudah mengambil langkah untuk memutus kontrak kerja sama dengan situs yang diduga merupakan website untuk judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Menurut Dedi, memberantas judi online dan segala macam bentuk judi lainnya merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pokoknya sikat semua bentuk perjudian. Komitmen dari Pak Kapolri sikat habis. Mulai dari tingkat Polres, Polda, Mabes juga Ditsiber untuk bergerak,” ujar Dedi, Selasa (23/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Adapun soal peserta BRI Liga 1 yang masih memasang sponsor logo diduga judi online akan dipanggil Polri, Dedi tidak merinci lebih jauh.
Menurutnya, terkait judi online akan ditangani oleh Direktorat Siber.
"Sudah semuanya, itu Siber urusannya. Segala teknis Siber yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk ke Indonesia, Wagub Jabar: Antispasinya Sama dengan Covid-19
Sebelumnya, Pengacara bernama Rio Johan Putra, yang juga seorang dosen, dalam laporannya ke Bareskrim, bahwa ketiga klub telah memasang logo sponsor yang diduga rumah judi.
Melansir akun Instagram @pengamatsepakbola, tiga klub ada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri tertanggal 22 Agustus 2022
Tiga klub tersebut dilaporkan terkait judi, dimana memasang logo sponsor yang diduga terkait rumah judi.
Di katakan pula jika Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polos nomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim.
Laporan itu berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat
-
Biar Nggak Dibilang Cuma Tahu Kopi Saset, Kenali Perbedaan Kasta Robusta dan Arabika
-
5 Tempat Olahraga Pagi di Palembang yang Nyaman untuk Jogging dan Jalan Santai, Meski Tanpa CFD
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat
-
Mengunjungi Jabal Uhud: Tempat Singa Allah Beristirahat Abadi
-
Gonta Ganti Jati Diri Berubah Jadi Perempuan Lagi, Lucinta Luna Panen Hujatan
-
5 Mobil Bekas Brand Eropa Terawet tapi Murah, Kisaran Rp50 Jutaan Dapat BMW hingga Mercy
-
Samsung Galaxy A07 5G Rilis, Tersedia Promo Spesial hingga Akhir April 2026
-
Kelola Emas Bisa dari Rumah Lewat Kolaborasi BRI dan Pegadaian