- Pemuda berinisial AR ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tambora.
- Tersangka melakukan tindakan pemaksaan seksual kepada korban di rumahnya setelah mereka berkenalan sejak bulan April 2026 lalu.
- Polisi telah menahan tersangka dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi mental akibat peristiwa tersebut.
Suara.com - Seorang pemuda berinisial AR (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah tindakan bejatnya terhadap anak di bawah umur terbongkar. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dengan menangkap AR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," kata Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus ini bermula saat AR mengenal korban melalui seorang rekan pada April 2026 lalu. Namun, niat jahat tersangka memuncak pada Sabtu (23/5), ketika ia mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Di sanalah, AR diduga melakukan pemaksaan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebenarnya telah berupaya sekuat tenaga untuk melawan tindakan agresif tersangka.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ungkap Nunu.
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan koordinasi medis.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.
Baca Juga: Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
Selain fokus pada proses hukum terhadap AR, Polres Metro Jakarta Barat juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental korban yang mengalami guncangan hebat. Pendampingan khusus telah disiapkan untuk membantu memulihkan psikologis korban.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," tambahnya.
Atas tindakan pemaksaan seksual tersebut, tersangka AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo