- Pemuda berinisial AR ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tambora.
- Tersangka melakukan tindakan pemaksaan seksual kepada korban di rumahnya setelah mereka berkenalan sejak bulan April 2026 lalu.
- Polisi telah menahan tersangka dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi mental akibat peristiwa tersebut.
Suara.com - Seorang pemuda berinisial AR (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah tindakan bejatnya terhadap anak di bawah umur terbongkar. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dengan menangkap AR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," kata Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus ini bermula saat AR mengenal korban melalui seorang rekan pada April 2026 lalu. Namun, niat jahat tersangka memuncak pada Sabtu (23/5), ketika ia mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Di sanalah, AR diduga melakukan pemaksaan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebenarnya telah berupaya sekuat tenaga untuk melawan tindakan agresif tersangka.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ungkap Nunu.
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan koordinasi medis.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.
Baca Juga: Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
Selain fokus pada proses hukum terhadap AR, Polres Metro Jakarta Barat juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental korban yang mengalami guncangan hebat. Pendampingan khusus telah disiapkan untuk membantu memulihkan psikologis korban.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," tambahnya.
Atas tindakan pemaksaan seksual tersebut, tersangka AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang