/
Jum'at, 02 September 2022 | 17:19 WIB
Surat pernyataan tulisan tangan Ferdy Sambo. (Instagram Story @sealisyah)

SUARA SEMARANG - Beredar sebuah surat pernyataan terbuka yang langsung ditulis tangan oleh Ferdy Sambo jika Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria tidak terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV pos satpam.

Sebuah surat pernyataan dari tulisan tangan Ferdy Sambo berisi dua lembar menjelaskan duduk perkara keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam hal dugaan pengrusakan DVR CCTV pos satpam.

Surat pernyataan tulisan tangan Ferdy Sambo itu tertanggal 30 Agustus 2022 dengan tanda tangan bermaterai. Menjelaskan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.

Sedangkan, Mabes Polri pada Rabu (31/8/2022), menyatakan jika Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria masuk sebagai tersangka Obstruction of the atau menghalang-halangi proses penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabar adanya surat yang ditulis tangan oleh Fredy Sambo diposting oleh istri dari Hendra Kurniawan yaitu Seali Syah.

Seali Syah mengunggah dua lembar surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Dalam surat itu, dijelaskan secara lengkap tentang Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tidak terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.

Berikut garis besar isi dadi surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo, diunggah oleh Seali Syah pada Kamis (2/9/2022).

Dalam surat tersebut awalnya Ferdy Sambo meminta maaf atas meninggal Brigadir J. Ia juga meminta maaf atas rekayasa skenario bohong dia terkait kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Selanjutnya, berkaitan dengan pengecekan dan pengamanan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga yang diduga dilakukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah benar atas perintah dia selaku atasan langsung.

Baca Juga: Misteri Spesifikasi Realme C30s Sudah Bocor di NBTC dan EEC, Yuk Lihat Kamera, RAM, dan Dalaman Lainnya

Perintah itu kata Ferdy Sambo sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perkep 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Kemudian ia menjelaskan duduk perkara yang viral jika DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Ditipidsiber Bareskrim Polri dengan keterlibatan beberapa anggota dia, adalah murni perintah dan tanggung jawab dia selaku Kadiv Propam saat itu.

Ferdy Sambo kemudian menegaskan tidak ada keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tekait pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga. 

Adapun yang dilaporkan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusnafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Dalam lembar kedua surat tersebut, Ferdy Sambo mengatakan pernyataan surat yang dia buat untuk sebagai acuan dan keterangan para penyidik. Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

Diakhiri surat pernyataan, Ferdy Sambo mengingatkan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah aset sumber daya Polri yang sudah lama mengabdi bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri.

Load More