SUARA SEMARANG - Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan hasil sidang etik obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tersebut berdasarkan peran keduanya.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo membuat timsus Polri mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dedi, CCTV menjadi hal penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun keduanya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo malah menghancurkan barang vital tersebut.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo menskenario pembunuhan Brigadir J dengan narasi bahwa korban melecehkan Putri Candrawathi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Penjual Ayam Geprek Palmerah Menjerit: Bisa Kabur Pelanggan Saya
Dalam skenario tersebut, Ferdy Sambo juga menembakkan beberapa peluru ke arah dinding rumahnya agar terkesan terjadi baku tembak.
Setelah itu, Ferdy Sambo dan beberapa personel polisi lainnya mengaburkan TKP dan merusak CCTV agar skenarionya berhasil.
Namun belakangan skenario tersebut terungkap setelah Bharada E mengaku bahwa tidak ada baku tembak, melainkan dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Mobil Datsun Bekas Mulai 50 Jutaan, Irit, Bandel, dan Murah Meriah
-
Satu Alasan Bikin Laurin Ulrich Ragu Bela Timnas Indonesia
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
Pengganti Thom Haye Ditemukan! Gelandang Jerman Berdarah Surabaya
-
7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Lampu-Lampu yang Tak Pernah Padam
-
Bikin Tetangga Iri Pas Lebaran, Ini 3 Pilihan Motor Sport Seken yang Ramah Buat Pemula
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
Minat Umrah Generasi Muda Sangat Tinggi, BSI Bidik Target 1 Juta Nasabah