Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:
- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.
- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.
- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.
Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Maka dari itu, patuhilah aturan lajur penggunaan kendaraan di jalan tol dengan benar agar tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Terutama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.
Berita Terkait
-
Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Hiace Sundul Truk di Tol Semarang Batang, Diduga Sopir Ngantuk
-
Sekeluarga Ditabrak Mobil di Padangsidimpuan, Seorang Balita Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka
-
Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru
-
Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut KM 375+300 Tol Batang-Semarang, Begini Kronologinya
-
Anies Baswedan Heran Masyarakat Gampang Kredit Kendaraan tapi Sulit Cicil Rumah, Publik Sentil Janji DP 0 Rupiah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Menelusuri Jejak Perjuangan Buruh di Museum Marsinah
-
Sederet Dampak Rupiah Melemah pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari
-
Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
iQOO Z11 dan Z11 Lite Bersiap ke Indonesia: Kombinasikan Chip Snapdragon serta Dimensity
-
Perusahaan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
Generasi Peduli Iklim, Komunitas yang Ubah Keresahan Jadi Aksi Nyata
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026