Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:
- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.
- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.
- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.
Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Maka dari itu, patuhilah aturan lajur penggunaan kendaraan di jalan tol dengan benar agar tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Terutama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.
Berita Terkait
-
Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Hiace Sundul Truk di Tol Semarang Batang, Diduga Sopir Ngantuk
-
Sekeluarga Ditabrak Mobil di Padangsidimpuan, Seorang Balita Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka
-
Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru
-
Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut KM 375+300 Tol Batang-Semarang, Begini Kronologinya
-
Anies Baswedan Heran Masyarakat Gampang Kredit Kendaraan tapi Sulit Cicil Rumah, Publik Sentil Janji DP 0 Rupiah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Cara Buat Jalan dan Atur Lalu Lintas TheoTown agar Tidak Macet, Pemula Harus Tahu!
-
Kenapa Imlek Selalu Hujan? Melihat dari Mitos Keberuntungan dan Fenomena Alam
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Tayang 7 Agustus Lewat Trailer Baru
-
3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z di Sukaraja, Healing Bareng Sampai Kulineran Hits
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu