SUARA SEMARANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang.
Di ketahui, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022). Ia mulai mendekam di hotel prodeo sejak Desember 2013.
Bebas dari penjara, rupanya Ratu Atut Chosiyah baru menjalani hukumannya hampir 9 tahun lamanya sejak 2013. Padahal putusan pengadilan dia divonis 12,5 tahun penjara.
Maka, hukuman dia sewajarnya masih kurang sekitar 3 tahun kembali. Ratu Atut Chosiyah harusnya bebas murni pada 8 Juli 2025.
Hukuman Ratu Atut Chosiyah terbilang cukup berat sebab ia terjerat dalam dua kasus korupsi yang juga memberatkannya.
Kasus pertama yang menjerat ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Kemudian, pada kasus kedua dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara dengan total Rp 79 miliar. Ia divonis 12,5 tahun penjara.
Ratu Atut mulai dipenjara pada Desember 2013. Oleh karenanya, kebebasannya pada 6 September 2022 ini belum bebas murni.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.
Baca Juga: Dikonfirmasi Choi Siwon Super Junior dan Lee Da Hee akan Bersanding di Rom-Com ENA Mendatang
Maka, bebasnya Ratu Atut Chosiyah dari penjara merupakan kategori bebas bersyarat.
Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak.
Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya, melansir Suara.com.
Berita Terkait
-
Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas
-
Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini
-
Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF